LUTIM – PT Vale Indonesia Tbk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan lingkungan Perusahaan, khususnya mengenai pengelolaan limbah air dan sedimentasi. Hal ini mengacu pada pemberitaan di beberapa media mengenai unjuk rasa aktivis Walhi Makassar tentang operasi PT Vale yang dianggap mencemari Danau Mahalona di Kabupaten Luwu Timur.
PT. Vale menganggap perlu untuk memberikan penjelasan mengenai tata kelola lingkungan yang dipraktikkan selama ini. Khususnya mengenai pengelolaan air limpasan dari area tambang yang masuk ke badan perairan, termasuk Danau Mahalona.
“Untuk mengelola air limpasan tersebut, PT Vale membangun sarana-sarana pengendali berupa kolam-kolam pengendapan yang diperhitungkan dengan seksama, termasuk aplikasi teknologi LGS (Lamella Gravity Settler),” ujar Gunawardana, Direktur Communicaitons & External Affairs PT Vale dalam rilis yang diterima Koran SeruYA, Rabu (5/12).
Lokasi sarana pengendali tersebut dibangun secara berjenjang dari hulu ke hilir sesuai rencana kegiatan penambangan untuk menjaga agar air limpasan yang kembali ke badan air telah memenuhi baku mutu sesuai regulasi Pemerintah. Selain itu, untuk mengurangi laju erosi, PT Vale juga melakukan reklamasi lahan seiring dengan kemajuan kegiatan penambangan.
“Sebelum dialirkan ke badan air seperti sungai dan danau, kami memiliki titik penaatan yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah. Termasuk pada aliran air limpasan yang masuk ke Danau Mahalona,” jelasnya.
Pada titik-titik penaatan tersebut, PT Vale mengambil sample air harian melalui auto-sampler setiap 4 jam untuk dilakukan analisa atas konsentrasi parameter pencemar total suspended solid (TSS) dan pH pada laboratorium yang terakkreditasi. Sesuai peraturan setiap bulan juga dilakukan analisa terhadap parameter logam oleh Laboratorium pihak ke tiga yang terakreditasi.
“Sejauh ini hasilnya tetap memenuhi baku mutu. Hasil ini juga kami laporkan secara teratur, baik ke pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup, maupun ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta ESDM di pusat,” terangnya.
Pengelolaan lingkungan PT Vale dilaksanakan berdasarkan berbagai regulasi lingkungan yang berlaku, baik tentang reklamasi dan rehabilitasi lahan, pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah padat dan cair, pengelolaan air dan sedimen, serta pengelolaan emisi.
Seluruh aktivitas pengelolaan lingkungan tersebut juga dilaporkan secara regular melalui RKL/RPL kepada Pemerintah. Hingga saat ini PT Vale mendapat apresiasi atas kinerja lingkungannya.
PT Vale secara berturut-turut selama 4 tahun mendapat penghargaan Aditama dan trofi, penghargaan terbaik di bidang pengelolaan lingkungan dari ESDM untuk perusahaan tambang di Indonesia.
“Mengenai Danau Mahalona yang dianggap tercemar tersebut, berdasarkan hasil pemantauan kami pada aliran limpasan yang menuju ke danau tersebut di titik penaatan LMK, Petea East, Petea Far East seluruhnya masih sesuai dengan baku mutu. Bersama dengan Forum Pemerhati Kompleks Danau Malili dan juga lembaga independen (BPPT), kami merencanakan untuk memeriksa lokasi, keadaan dan penyebab sebagaimana dimaksudkan oleh aktivis Walhi tersebut. Namun demikian kami dapat memastikan bahwa dampak dari aktivitas eksplorasi dan tambang PT Vale di sekitar Danau Mahalona hingga saat ini senantiasa dapat kami kelola dan tangani dengan baik,” imbuh Gunawardana. (rls)