Pemberian Dana Hibah Ke Polres Luwu Timur Secara Berturut-turut Berpotensi Melanggar Aturan

585
Lokasi pembangunan Mapolres Luwu Timur di Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Malili/foto-Hery Rahmat
ADVERTISEMENT

LUWU TIMUR – Pemberian dana hibah yang digelontorkan Pemkab Luwu Timur, pada alokasi pembangunan Mapolres Luwu Timur yang baru dibangun di Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. Berpotensi melanggar aturan.

Alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur, diberikan secara berturut-turut, mulai tahun 2021 sebesar Rp.5 miliar, 2022 Rp.15 miliar dan rencananya tahun 2023 kembali dianggarkan sebesar Rp.5 miliar.

ADVERTISEMENT

Terkait hal itu, Direktur Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan ada dua hal tentang hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu timur ke Polres Luwu Timur yakni hibah dalam bentuk tanah dan hibah dalam bentuk uang.

Sehingga dalam pemberian dana hibah itu menurutnya, Polres Luwu Timur merupakan lembaga vertikal yang sumber pendanaannya dari APBN bukan dari APBD.

ADVERTISEMENT

“Pemberian hibah tersebut diberikan secara terus menerus selama 3 tahun secara terus menerus dan di anggarkan dalam APBD Luwu Timur padahal hibah diberikan hanya satu kali dalam satu tahun anggaran, dan pemberian hibah tersebut bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,” Kata Kadir kepada, koranseruya.com, Rabu (15/6/2022).

Bahkan menurut Direktur ACC Sulawesi itu, pemberian hibah ini berpotensi melanggar peraturan pemerintah dan peraturan Permendagri.

“Kami menilai pemberian  hibah dari pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Polres Luwu Timur berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta melanggar Permendagri no 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutupnya.

Diketahui, selain menggelontorkan dana hibah dengan nilai fantastis, polri juga menerima hibah barang milik daerah berupa tanah untuk lokasi Pospol Mahalona seluas 2 hektar di Desa Libukan Mandiri, penambahan lokasi Kantor Polres Luwu Timur seluas kurang lebih 1,3 hektar yang berada di depan Rusun Polres Lutim serta tanah untuk pembangunan lokasi Mako Brimob kepada Kepolisian Daerah Sulsel seluas kurang lebih 30,7 hektar di Desa Libukan Mandiri Kecamatan Towuti. (Rah)

ADVERTISEMENT