Rumah Ibadah di Luwu Mulai Dibuka Kembali, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jamaah

232
ADVERTISEMENT

BELOPA – Tim gugus tugas percepatan penanggulangan COVID-19, memberikan lima syarat yang mesti dipenuhi untuk kembali membuka pelaksanaan ibadah di masjid, gereja ataupun rumah ibadah lainnya.

Syarat tersebut, berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) yang membahas tatanan kenormalan baru atau new normal.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, Ridwan Tumbalolo, mengatakan jika salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para pengunjung rumah ibadah yakni menjaga jarak.

“Minimal satu meter, membawa sajadah sendiri dari rumah, menggunakan masker dan masjid harus mempunyai tempat cuci tangan dan menyiapkan sabun,” katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, dirinya mengatakan jika pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, saat ini tengah dalam tahap penerapan tatanan hidup normal baru.

“Untuk persiapan nya kita diharapkan memperbanyak edukasi dan sosialisasi, mempersiapkan sarana new normal khususnya tempat-tempat umum termasuk rumah ibadah,” lanjutnya.

Syarat terakhir disebutkan Sekda Luwu yakni bagi jamaah yang terkena penyakit baik flu, batuk atau demam agar melaksanakan ibadah di rumah saja.

“Kalau beberapa poin ini sudah bisa dijalankan, rumah ibadah yang bersangkutan akan dilaporkan ke gugus tugas kabupaten untuk dinyatakan siap untuk dibuka sesuai dengan tatanan normal baru,” pungkasnya. (*/Sya)

ADVERTISEMENT