Sebuah Pulau Kecil Tak Berpenghuni di Selayar Dijual 900 Juta, Sudah Dipanjar 10 Juta, Kok Bisa?

155
ADVERTISEMENT

SELAYAR–Kepolisian Resort Kepulauan Selayar tengah mengusut dugaan penjualan Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Pulau tersebut diduga dijual oleh salah seorang warga Kepulauan Selayar dengan harga 900 juta rupiah kepada warga Selayar yang bersuamikan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman. Namanya Asdianti Baso.

ADVERTISEMENT
Gambar
Asdianti Baso, pembeli pulau di Selayar

“Ya, Saya sudah mendapat laporan dari tim bahwa tanah tersebut dijual oleh warga yang mengaku bahwa pulau tersebut milik kakek-neneknya. Kemudian dijual kepada warga Selayar yang menikah dengan orang Jerman, (harganya) Rp 900 juta,” kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, Jumat (29/1/2021).

Temmangnganro mengatakan pihak penjual Pulau Lantigiang telah mendapatkan down payment (DP) sebesar Rp 10 juta. Meski begitu, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

ADVERTISEMENT

“Demikian masih dalam penyelidikan, jika ada cukup bukti, maka akan dilanjutkan ke penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Faat Rudianto membenarkan bahwa pihaknya yang melaporkan dugaan penjualan Pulau Lantigiang ini ke polisi.

“Dijual ke pihak ketiga yang katanya orang di sana juga yang mengembang sarana wisata. Kalau transaksi itu kan tidak ada jual beli pulau yang ada jual beli tanah, tapi tanahnya lebih luas dari pulau. Pulaunya lah yang dijual karena transaksi tidak ada jual beli pulau selalu kan jual-beli tanah,” kata dia, mengutip zonatimes.com.

Meski begitu, Faat akan menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar.

Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato. Salah satu yang menarik di pulau ini adalah banyaknya penyu yang sedang bertelur sana.

Temmangnganro menjelaskan dalam kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang yang tertetak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

Pulau Lantigiang di Selayar. Foto: tntakabonerate.com

Mereka adalah Samsuddin, Tendeng Sibali, Kasman selaku keponakan Syamsul Alam, Kepala Dusun Jinato yaitu Arsyad, Jaenuddin, Rosma, dan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.

Dalam transaksi jual beli Pulau Lantigiang, terdapat surat keterangan jual beli tanah yang dibuat oleh Rustam, Sekretaris Desa Jinato pada tahun 2015.

Selain itu, hal ini juga ternyata telah diketahui oleh Abdullah yang menjabat sebagai Kepala Desa Jinato pada tahun 2015.

“Panjar telah diterima Kasman (keponakan Syamsul Alam),” jelas Temmangnganro.

Sementara kesaksian Nur Aisyah Amnur, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato yang dilantik pada Mei 2019, ia mendapat laporan dari petugas Jinato bahwa mereka mendapatkan fotocopy surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang.

Selain itu, juga ada surat keterangan jual beli tanah pulau. Sehingga, Nur Aisyah melaporkan hal ini kepada Kepala Balai Taman Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar melalui nota Dinas Nomor: ND.221/T.45/STPN.II/SET/6/2019, tanggal 24 Juni 2019.

“Berdasarkan fotokopi surat keterangan jual beli tanah Pulau Lantigiang yang ditemukan oleh petugas resort, bahwa yang akan menjual pulau Lantigiang yakni Syamsul Alam. Dan yang akan membeli yaitu Asdianti,” beber Temmangnganro.

Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam zona perlindungan bahari.

Namun, setelah Surat Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.23/KSDAESET/KSA.0/1/2019,tanggal 23 Januari 2019, status Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan taman nasional yang merupakan zona pemanfaatan.

Kemudian, zona yang memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang penting dan dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.

Taman Nasional Taka Bonerate.

“Tanah di Pulau Latingiang tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat, namun masyarakat boleh terlibat dalam pengelolaan wisata. karena Pulau Lantigiang merupakan zona pemanfaatan, dimana dalam hal ini pihak balai taman nasional takabonerate telah merancang masterplan pengelolaan wisata di Pulau Lantigiang,” urai Temmangnganro.

Tak hanya itu, setelah melakukan pengecekan di lokasi pada Selasa (26/1/2021) juga ditemukan 100 pohon kelapa telah ditanam oleh Kasman, keponakan Syamsul Alam di Pulau Latingian, papan bicara yang dipasang oleh Balai Taman Nasional Takabonerate.

Kemudian, juga ada gasebo untuk pengunjung yang dibuat Balai Taman Nasional Taka Bonerate serta pohon cemara sebanyak kurang lebih 700 pohon yang ditanam oleh Petugas Balai Taman Nasional Taka Bonerate.

Karena itu, hingga kini polisi pun masih melakukan penyelidikan. Untuk memastikan apakah Pulau Lantigiang memang dapat diperjual belikan oleh Syamsul Alam atau tidak.

“Yang menjual kan harus yang punya kan. Makanya, kita masih dalami apakah ini yang menjual berhak menjual? Apakah dia punya hak milik? Termasuk bukti penguasaannya kan,” katanya.

(*/har)

ADVERTISEMENT