Sebut TNI Melebihi Ormas dan Gerombolan, Effendi Simbolon Akhirnya Minta Maaf

73
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya menyebut TNI melebihi ormas dan gerombolan, saat jumpa pers, Rabu (14/9/2022).
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya menyebut TNI melebihi ormas dan gerombolan. Pernyataan Effendi membuat sejumlah pihak geram.

“Saya dari lubuk hati paling dalam, saya minta maaf perkataan yang menyinggung menyakiti, tidak nyaman di hati prajurit dari Tamtama, Bintara, Perwira bahkan sesepuh,” kata Effendi dalam jumpa pers di ruangan Fraksi PDIP, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).

ADVERTISEMENT

Effendi mengatakan, sebenarnya tidak berniat membuat tersinggung atas ucapannya menyebut TNI sebagai gerombolan dan membandingi dengan ormas. Menurutnya, saat itu dia sedang memberikan gambaran bilamana prajurit TNI tidak patuh dan terjadi disharmoni.

“Sejujurnya saya tidak pernah mestigmakan TNI gerombolan tapi lebih kepada kalau tidak ada kepatuhan dan harmoni, seperti gerombolan ormas. Kalau bapak ibu bisa lihat rekaman utuhnya itulah poin yang saya sampaikan ulang di forum ini,” jelasnya, saat jumpa pers didampingi
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

ADVERTISEMENT

Effendi sekali lagi memohon maaf karena tak menyangka ucapannya kemudian berbuntut panjang dan membuat banyak pihak tersakiti. “Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh prajurit baik yang bertugas maupun purnawirawan dan pihak yang tidak nyaman. Kepada Panglima TNI saya minta maaf, Kasad saya minta maaf, Kasau, Kasal saya juga minta mungkin tidak nyaman,” tegas Effendi.

Ya, Effendi Simbolon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas ucapan ‘TNI seperti gerombolan’. Fraksi PDIP bicara anggota DPR dilindungi haknya saat mengungkapkan pendapat di forum resmi DPR.

“Tetapi, kalau ke MKD, saya belum dapat. Tetapi, juga kami punya di sana sahabat, dan Pak Effendi ketika bicara kapasitasnya sebagai anggota Dewan. Ketika bicara ruang, dalam rapat kerja, teman-teman ini dilindungi haknya,” kata Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/2022).

Effendi Simbolon diketahui bicara soal ‘TNI seperti gerombolan’ hingga ormas saat rapat Komisi I DPR RI dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Panglima TNI, dan kepala staf TNI pada Senin (5/9) lalu. Perlu diketahui, anggota DPR RI dilindungi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) saat berbicara.

Utut Adianto mengatakan fraksinya akan berkomunikasi dengan MKD terkait laporan terhadap Effendi Simbolon. Jika segala sesuatunya dilaporkan ke MKD DPR, anggota DPR tak akan berani mengutarakan pendapat saat rapat resmi DPR. “Jadi, nanti kita akan komunikasi dengan teman-teman MKD. Nanti, kalau nggak satu ruang, nggak ada yang berani ngomong lagi, kalau setiap semua orang ngomong di-MKD-in,” ujarnya.

Sementara itu, MKD DPR memutuskan bakal memanggil Effendi Simbolon terkait adanya laporan dugaan pelanggar kode etik menyebut ‘TNI seperti gerombolan’. MKD bakal memanggil Effendi, Kamis (15/9/2022).

“MKD DPR sudah rapat pimpinan kami memutuskan untuk memanggil saudara Effendi Simbolon karena sudah diadukan juga oleh dua pengadu yang satu perseorangan yang satu atas nama Pemuda Panca Marga soal rapat di Komisi I,” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).

Waketum Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya juga memanggil pengadu terlebih dahulu. Selanjutnya, MKD bakal memanggil Effendi Simbolon besok siang. “Kami panggil pengaruhnya dulu pagi besok jam 11.00 ada dua pengadu kami panggil, lalu siangnya kami akan panggil Effendi Simbolon,” jelas Habiburokhman.

Effendi dilaporkan Ketum Gerakan Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D Kamang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2). Tanda bukti pelaporan diserahkan Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam kepada Bernard. “Pada rapat tersebut, Bapak Effendi Simbolon menyebut ‘TNI kayak gerombolan’. Hal ini diduga melanggar kode etik Bab 2 bagian 1 kepentingan umum Pasal 2 ayat 4 juncto bagian ke 2, integritas Pasal 3 ayat 1, serta Pasal 4 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 2,” ujar Dek Gam. (***)

ADVERTISEMENT