PALOPO–Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang namanya mewacana akan maju mencalonkan diri pada Pilkada Palopo 2024, hingga Selasa (14/5/2024), belum mengajukan permohonan pensiun dini. PNS atau ASN yang maju Pilkada wajib mundur.
Beberapa ASN yang mewacana akan maju Pilkada Palopo 2024, diantaranya dr Nasaruddin Nawir, dr Abdul Syukur Kuddus, dan Rustam Lalong. Ketiga ASN ini santer disebut-sebut akan maju bertarung pada Pilkada Palopo.
Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri, mengatakan, sejauh ini beberapa PNS atau ASN tersebut belum mengajukan permohonan pensiun dini atau mundur sebagai ASN. “Iya, belum ada,” kata Irfan Dahri.
Sementara itu, Ketua KPU Palopo, Irwandi Jumain, mengingatkan, ASN atau PNS yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya. Bagi ASN yang ingin maju, tentu saja konsekuensinya mereka harus mengundurkan diri. Tak ada pilihan lain selain itu. “Dituntut profesional dan menentukan pilihan untuk mundur posisinya sebagai ASN,” kata Irwandi, Selasa (14/5/2024).
SK pemberhentian diri itu dilakukan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan pengajuan mundur disampaikan saat mendaftar.
Sekedar diketahui, aturan ASN atau PNS maju sebagai calon kepala daerah mundur, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 selain UU No 10/2016 Tentang Pilkada. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 56, misalnya, menyatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, wakil bupati/ wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Juga ada di Pasal 59, yang menyatakan pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. Aturan itu juga berlaku untuk TNI, polisi, lurah maupun kepala desa. (***)