Sekda Lutim Minta Hindari Persaingan Usaha Tidak Sehat

382
ADVERTISEMENT

LUTIM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar bekerjasama dengan Bagian Ekbang Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (22/04/2019).

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar, Aru Armando mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan bagi aparatur Pemkab Luwu Timur terutama yang berhubungan dengan lelang pengadaan barang dan jasa. Mengingat dalam proses lelang tersebut rentan terjadinya permasalahan yang berkaitan dengan praktek monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, lembaga KPPU melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengambil kebijakan serta mengubah perilaku pelaku usaha dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat.

Ia mengatakan, KPPU sebagai lembaga pengawas yang ditunjuk bertugas melakukan advokasi kebijakan, penegakan hukum, merger, dan pengawasan kemitraan. Keempat tugas pokok tersebut tentunya menjadi tugas yang dijalankan oleh KPPU saat menemukan persaingan usaha tidak sehat.

ADVERTISEMENT

“Untuk wilayah Sulsel, paling banyak kasusnya, sudah ada lima yang di tangani KPPU,” terang Armando.

Sementara Sekda Luwu Timur, Bahri Suli, saat membuka sosialisasi ini mengajak agar semua peserta sosialisasi memanfaatkan kegiatan ini untuk melakukan diskusi lebih mendalam agar bisa lebih memahami dengan baik aturan yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Kita berharap melalui sosialisasi ini, ASN di Luwu Timur bisa terhindar dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” jelas Bahri. (ikp/kominfo)

ADVERTISEMENT