PALOPO–Ketua Pembina Yayasan To Ciung Luwu sekaligus Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI, Prof Mansyur Ramly terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) periode 2022-2027, dalam musyawarah nasional yang digelar di Bali.
Ketua Dewan Pembina APPERTI Budi Djatmiko dalam keterangannya menyampaikan, ketua terpilih segera melakukan review anggaran rumah tangga. Menyusun program kerja sesuai kebutuhan saat ini dan membahas rencana strategis APPERTI ke depan.
Termasuk beberapa isu dalam lingkup pendidikan dengan era digitalisasi. Perlu menjadi sorotan pengelola perguruan tinggi untuk lebih adaptif. “Saya memberikan waktu kepada ketua umum dan tim formatur untuk menyusun kelengkapannya dalam waktu dua bulan ke depan,” ujarnya.
Sementara Mansyur Ramly dalam sambutan perdana setelah dikukuhkan sebagai Ketua Umum APPERTI, mengaku bersyukur dan siap menjalankan amanah ini sebaik-baiknya. Dengan amanah ini, dirinya mengajak untuk bersama dalam sebuah jamaah menyelenggarakan, melaksanakan amanah yang tentu dengan pembinaan dewan penasehat, pengawas dan ketua Yayasan perguruan tinggi se-Indonesia.
“InsyaAllah dengan konsep jamaah, saya optimis, ke depan akan lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.
Dia mengajak bersama APPERTI dan Aptisi duduk bersama dengan pemerintah. Untuk tidak terlalu mengatur perguruan tinggi. Karena dapat berdampak kurang kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Mengutip paradigma Bung Hatta dalam ekonomi, pemerintah membuat terobosan, kalau sudah berjalan bagus, selanjutnya diserahkan ke masyarakat. Jadi Pemerintah mengatur strategi jangan terlalu mengatur teknis, dapat berdampak kurang kepercayaan dari masyarakat,” tegasnya, dilansir KORAN SERUYA dari Antara.com.
Berkaitan dengan akreditasi penjaminan mutu, membentuk budaya mutu, perlu membiasakan perguruan tinggi membangun quality asesmen, kata dia, pemerintah seharusnya memberi kesempatan seluas-luasnya kepada perguruan tinggi untuk melakukan self quality assessment, perguruan tinggi melakukan sendiri mutunya.
Prof Mansyur mengusulkan dilakukan revisi permen nomor 5, ditambah saja, bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi dapat melakukan akreditasi untuk program studinya. Contohnya Malaysia, Belgia dan beberapa negara lain, melakukan akreditasi sendiri. Menurut saya, perguruan tinggi akan maju dan memahami mutunya, kalau dilakukan dengan kesadaran sendiri.
Agenda kita, strategi jangka panjang mengubah UU, tapi strategi jangka pendek, diambil jalan tengahnya UU tidak diubah, permen ditambah satu ayat bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi dapat melakukan akreditasi prodi, bukan hanya di perguruan tingginya, dimungkinkan program studi di perguruan tinggi lain. “Sehingga terjadi hubungan yang baik melalui system penjaminan mutu,” ujarnya. (liq)