JAKARTA–Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa seluruh honorer yang terdata di BKN akan segera memperoleh Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini mengikuti ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan pengangkatan honorer menjadi PPPK pada tahun ini.
Menteri Anas menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan honorer pada tahun ini, sesuai dengan mandat Pasal 66 Undang-Undang ASN yang menetapkan batas waktu hingga 31 Desember 2024.
Langkah awal dalam penyelesaian masalah honorer ini dimulai dengan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2024, dengan alokasi formasi sekitar 2,3 juta. Dari total formasi tersebut, sebanyak 1,6 juta dialokasikan untuk PPPK di instansi pusat dan daerah.
Menteri Anas menyatakan bahwa pemerintah telah menyediakan formasi khusus bagi honorer dengan kuota 100 persen untuk PPPK. Proses seleksi PPPK tahun 2024 akan melibatkan beberapa mekanisme di antaranya adalah pemberian formasi khusus bagi honorer.
Honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara yang tidak memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka yang diangkat PPPK penuh waktu (full time) maupun paruh Waktu (part time) harus memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki kinerja yang sesuai.
Menteri Anas juga menyebutkan bahwa akan ada kebijakan mekanisme seleksi khusus untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang akan diatur melalui Peraturan Menteri PAN-RB.
Perlu diperhatikan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer yang telah berkepanjangan.
Dengan adanya pengangkatan menjadi PPPK, honorer diharapkan dapat mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dan hak-hak yang lebih terjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pengangkatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
Demikian pernyataan MenPANRB Anas yang menyebut bahwa para honorer yang memenuhi syarat akan segera kantongi NIP PPPK 2024. (***)