Seluruh Biaya Pasien Corona di RS Gratis, Persi Persoalkan Isu Rumah Sakit Sengaja Mengcovidkan Pasien

312
JURU Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito
ADVERTISEMENT

JURU Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia harus menggratiskan biaya perawatan pasien corona. Tidak hanya di RS Rujukan, tapi setiap rumah sakit.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” jelas Prof. Wiku dalam keterangan tertulis, kemarin.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap.

ADVERTISEMENT

Termasuk layanan ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi, jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai seperti obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Selain itu, bagi Pasien Suspek/Probable/konfirmasi COVID-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi. “Namun pasien yang masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-incident dan komplikasi dengan pembiayaannya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga),” tutur dia, dilansir KORAN SERUYA dari Kumparan.com.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus di mana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit. Pertanyaan ini kami nilai wajar, mengingat Pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.

Wiku menegaskan, di mana pun rumah sakitnya, baik Rumah Sakit Pemerintah ataupun swasta selama dalam rangka penanganan COVID-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.

“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien COVID-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi.” tutup dia.

SIKAP PERSI

Sementara itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyebut isu ‘mengcovidkan pasien’, menyatakan status pasien corona demi keuntungan, bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap rumah sakit.

Ketua PERSI, Kuntjoro Adi Purjanto, mengatakan persepsi keliru dan opini tersebut menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Adanya pernyataan atau tanggapan yang tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya membangun persepsi keliru atau menggiring opini seolah-olah rumah sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan,” ujar Kuntjoro, Senin (5/10).

Selain itu, tambahnya, isu tesebut juga bisa meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan. Hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan.

Isu ‘mengcovidkan pasien’ mencuat ke publik setelah Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta agar rumah sakit jujur terhadap data kematian pasien di RS pada masa pandemi COVID-19. Moeldoko meminta agar data kematian pasien di RS tidak selalu dikaitkan dengan COVID-19 sebagai penyebab.

Terkait imbauan itu, Kuntjoro meminta bukti yang sah jika memang benar ada rumah sakit yang melakukan tindakan tidak jujur dengan ‘mengcovidkan pasien’.
“Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan
kecurangan dengan mengcovidkan pasien,” kata Kuntjoro.
Kuntjoro menegaskan PERSI berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19 maupun pasien umum yang membutuhkan.

Dia juga menyebut bahwa rumah sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19. (*/tari)

ADVERTISEMENT