Sempat Pingsan dan Kesurupan, Ibu Tiri Penganiaya Bocah Dua Tahun Dibawa ke Lapas Palopo

186
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kasus penganiayaan ibu tiri terhadap anak tirinya yang baru beusia dua tahun yang sempat viral di Kota Palopo beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Ibu tiri berisial HN (27) yang ditetapkan sebagai tersangka diserahkan oleh Polres Palopo ke Kejaksaan Negeri, Selasa (13/06/2023).

Proses penyerahan tersangka berlangsung dramatis. Saat akan dibawa ke Lapas Kelas II A Palopo tersangka beberapa kali berteriak histeris seperti orang kesurupan. Bahkan, tersangka yang menggunakan baju kaos warna merah sempat tak sadarkan diri. Kondisi menyebabkan petugas kesulitan. Namun, setelah beberapa lama petugas akhirnya berhasil membawa tersangka menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk selanjutnya dititip di Lapas Palopo.

ADVERTISEMENT

Diketahui, HN tega menganiaya anak tirinya AZ yang baru berusia dua tahun. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (27/04/2023) di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Akibat penganiayaan yang diterima bocah malang itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Siti Madyang untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah penganiayaan itu, balita berinisial AZ tersebut kini dirawat oleh paman dan kakeknya. Paman korban, Akbar (37) mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (27/4/2023). Pihak keluarga mengetahui hal itu pada Jumat (28/4/2023) pagi. Saat itu balita AZ berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Hari itu kami baru tahu kalau keponakan kami masuk ke IGD, jadi kami menuju ke sana untuk menjenguknya dan kami ketemu dokter yang merawatnya,” kata Akbar.

ADVERTISEMENT

Akbar menjelaskan, tubuh balita AZ mengalami luka dan memar diduga karena pukulan serta cakaran. “Hidungnya luka bernanah, lengan tangan kirinya retak tulang, badannya memar-memar biru dan sempat hilang kesadarannya waktu baru masuk rumah sakit, kondisinya saat ini masih demam dan muntah-muntah,” ucap Akbar.

Akbar mengatakan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh HN ibu tiri korban adalah yang kedua kalinya. “Sebelumnya sudah pernah terjadi, tapi kami dari pihak keluarga berdamai kami buat surat perjanjian bahwa jika pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya, tapi dua bulan berikutnya ternyata dia lakukan penganiayaan kembali terhadap balita AZ,” ujar Akbar.

Menurutnya, ibu kandung dari balita AZ, Sariana telah meninggal beberapa tahun lalu. Sementara ayahnya berinisial AR menikah dengan HN. Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji mengatakan, tersangka HN melakukan penganiayaan tersebut karena jengkel dengan AZ yang rewel. “Pelaku sudah kami tahan, kami sangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan luka berat dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutur Alvin. (*)

ADVERTISEMENT