PALOPO – Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Palopo. Kali ini kasus asusila tersebut ditimpa II (15), salah seorang pelajar di Palopo. AR (18) pelaku tindakan asusila tersebut telah diamankan Polres Palopo di Jalan Patang, Selasa (16/7/2019).
Kasat Reskrim Polres Palopo, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan korban mengaku dibujuk pelaku untuk melakukan hubugan intim. Saat itu, rumah AR yang terletak di Jalan Gunung Jati dalam keadaan kosong.
“Korban yang datang ke rumah pelaku, awalnya berada di teras rumah. Namun pelaku kemudian mengajak korban ke kamarnya. Saat di kamar, pelaku merayu korban untuk bisa berhubungan layaknya suami istri,” ujar AKP Ardy Yusuf.
Saat ini, pelaku sedang diinterogasi di Mapolres Palopo. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” pungkasnya. (liq)