Sidang Putusan Gugatan AKAS di MK Akan Dibacakan Senin Lusa, KPU Lutra Bilang Siap Hadiri, Gimana Nasib AKAS?

292
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Sidang pembacaan putusan atas gugatan Pasangan Calon Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) di Mahkamah Konstitusi baru akan digelar pada Senin lusa, 15 Februari 2021.

Saat Koran Seruya mengonfirmasi surat undangan untuk menghadiri sidang tersebut yang sempat beredar, salah satu Kuasa Hukum Paslon AKAS, Arinal SH mengatakan, jika Paslon AKAS sudah siap untuk mendengarkan apapun putusan hakim di MK nanti.

ADVERTISEMENT

“Insya Allah, kami siap mendengarkan putusan sela dari Yang Mulia Hakim MK nanti, kami mohon doanya saja,” ucapnya singkat saat membenarkan adanya undangan tersebut, Sabtu (13/2) melalui WhatsApp.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Hayu Vandi saat dihubungi juga mengaku siap untuk mengikuti sidang lanjutan gugatan Paslon nomor urut 3 di Pilkada Luwu Utara itu.

ADVERTISEMENT

“Iyee menunggu putusan dissmisal apakah lanjut atau tidak….,” ucapnya.

Rencananya pihak KPU Luwu Utara akan hadir langsung di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat di gedung MK, Senin lusa.

“Untuk sidang pembacaan putusan nanti akan dihadiri secara langsung kemungkinan Ketua KPU Lutra (Syamsul Bachri) dan Divisi Parmas (Rahmat) yang datang mewakili untuk agenda tanggal 15 Februari ini. Sedangkan yang lainnya termasuk KPU RI hanya mengikuti lewat daring (online),” imbuhnya.

KPU Lutra bersama pihak Paslon nomor urut 2 adalah pihak Termohon, dari gugatan sang Pemohon yakni pihak AKAS saat Pilkada Lutra 9 Desember lalu.

Diketahui, dalam pleno penetapan KPU Lutra, Paslon no. urut 2 Indah Putri Indriani-Suaib Mansur dinyatakan sebagai pemenang Pilkada dengan suara mayoritas 45,13 persen suara. Atau 80.078 suara.

AKAS sendiri hanya memperoleh 47.515 suara, sedangkan M Thahar Rum-Rahmat Laguni 49.819 suara.

Pleno Penetapan KPU Lutra saat itu dilakukan 16 Desember 2020.

(iys)

ADVERTISEMENT