– Gelar Sosialisasi Pendidik Sebaya Anti Narkotika

PALOPO–Pelajar SMP Negeri 8 Palopo, Sulawesi Selatan, mengikuti kegiatan sosialisasi pendidik sebaya anti narkotika yang berlangsung di lapangan sekolah, hari Jumat lalu, 30 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, dua siswa SMP Negeri 8 Palopo dipercaya menjadi pendidik sebaya, yakni Niarani Pandi Kendenan dari kelas 8.3 dan Suci Aulia Ramadhani dari kelas 7.3.

Keduanya menyampaikan berbagai materi edukasi tentang narkotika, mulai dari pengertian narkoba, jenis, contoh, golongan, hingga obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan THD. Mereka juga menjelaskan bahaya penggunaan vape serta tiga sifat utama narkoba, yaitu habitual (menimbulkan kebiasaan), adiktif (menyebabkan ketergantungan), dan toleran (meningkatkan kebutuhan dosis).

Selain itu, para peserta diberikan pemahaman mengenai dampak penyalahgunaan narkoba, baik terhadap kesehatan, mental, prestasi belajar, kehidupan sosial, maupun konsekuensi hukum.

Untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, para remaja juga diajak membangun ketahanan diri melalui tiga aspek, yakni regulasi diri, perilaku asertif, dan reaching out atau kemampuan menjangkau dukungan positif ketika menghadapi permasalahan.


Pelajar SMP Negeri 8 Palopo, Sulawesi Selatan, mengikuti kegiatan sosialisasi pendidik sebaya anti narkotika yang berlangsung di lapangan sekolah, hari Jumat lalu, 30 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, dua siswa SMP Negeri 8 Palopo dipercaya menjadi pendidik sebaya, yakni Niarani Pandi Kendenan dari kelas 8.3 dan Suci Aulia Ramadhani dari kelas 7.3.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan pula sejumlah upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, di antaranya memperkuat iman dan karakter, memilih pergaulan yang positif, mengisi waktu dengan kegiatan bermanfaat, meningkatkan pengetahuan, membangun komunikasi dengan orang tua dan guru, serta meningkatkan kewaspadaan dan keberanian untuk melapor.

Para pendidik sebaya juga menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila menemukan kasus peredaran narkoba. Hal utama yang harus diperhatikan adalah keselamatan diri, mencatat informasi sesuai kemampuan, segera melaporkan kepada pihak berwenang, menyampaikan informasi secara jelas dan jujur, serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Tak hanya itu, peserta juga dibekali pengetahuan mengenai cara menghadapi anggota keluarga yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Di antaranya tetap tenang dan tidak menghakimi, mengajak berbicara dengan penuh kepedulian, mencari bantuan profesional, mendukung proses rehabilitasi, membangun lingkungan yang positif, serta memberikan pengawasan dan dukungan secara berkelanjutan.


Pelajar SMP Negeri 8 Palopo, Sulawesi Selatan, mengikuti kegiatan sosialisasi pendidik sebaya anti narkotika yang berlangsung di lapangan sekolah, hari Jumat lalu, 30 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, dua siswa SMP Negeri 8 Palopo dipercaya menjadi pendidik sebaya, yakni Niarani Pandi Kendenan dari kelas 8.3 dan Suci Aulia Ramadhani dari kelas 7.3.

Niarani Pandi Kendenan mengatakan antusiasme peserta dari kelas VII hingga IX terlihat selama kegiatan berlangsung. Sejumlah siswa aktif mengajukan pertanyaan terkait materi narkoba yang disampaikan oleh kedua pendidik sebaya tersebut.

Sebelumnya ia telah mendapatkan pembekalan materi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo. Pengetahuan yang diperoleh kemudian diimplementasikan dengan memberikan edukasi kepada teman-teman sebaya di lingkungan sekolah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa semakin memahami bahaya penyalahgunaan narkoba serta mampu menjadi pelopor pencegahan narkoba di lingkungan sekolah maupun masyarakat. (nada)