Sopir Wajib Tahu! Angkut Hewan Tanpa Surat Bebas PMK Lebih Baik Putar Arah, Aturan ini Berlaku Saat Melintas di Luwu

232
Sat Lantas Polres Luwu aktifkan pos penyekatan PMK (Foto;Ist)
ADVERTISEMENT

BELOPA – Satuan lalu lintas Polres Luwu, melakukan pos penyekatan untuk mencegah penyebaran wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) pada hewan.

Penyekatan ini diberlakukan kepada kendaraan pengangkut hewan yang hendak masuk dan keluar di wilayah Kabupaten Luwu.

ADVERTISEMENT

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh Nawir mengatakan, aturan tersebut mulai diberlakukan 22 Agustus, di tiga pos penyekatan yakni pos lantas Belopa, PKJR Bua dan pos PKJR Walenrang Utara.

“Ada tiga titik pos penyekatan, kendaraan yang hendak keluar masuk wilayah Luwu,” kata Muh Nawir, Rabu (24/8/2022).

ADVERTISEMENT

Muh Nawir mengaku, kendaraan pengangkut hewan yang melintas di tiga pos tersebut harus disertai dengan surat keterangan bebas PMK.

Bahkan, kata Dia, jika tak disertai surat bebas PMK, pihaknya tak segan untuk meminta sopir untuk putar arah.

“Kalau tidak ada surat PMK nya kita minta para sopir untuk putar arah,” jelas Muh Nawir. (Mat)

ADVERTISEMENT