KORANSERUYA.COM–Haikal alias Ikal (21) seorang resedivis penggelapan motor, ditangkap polisi, Rabu 8 Agustus 2018, pemuda tanggung tersebut dilaporkan mencuri aki mobil di beberapa tempat.
Modus operandi Haikal terbilang nekat, dia mengambil aki mobil yang sedang terparkir dengan cara membuka kap mobil korban, dari pengakuan tersangka, beberapa kali aksinya dilakukan di belakang mall BTC Watampone, di Lacokkong, di Taccipi Ulaweng, di Macanang dan di Boda depan Pertamina Cabalu Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma P Negara, yang dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersangka tersebut bermula tim Sat Resmob Polres Bone mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Dusun Data, Kelurahan Bulu Tempe, lalu dilakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi dia (pelaku) mengakui perbuatannya, dan tidak hanya itu pelaku ini telah mencuri aki di beberapa TKP, barang hasil curiannya di jual di pengumpul rongsokan dan saat ini pelaku telah diamankan, sebelumnya pelaku juga pernah diproses kasus penggelapan motor,” pungkas Dharma P Negara. (abdulwarishasrat)