Sudah Diresmikan Jokowi, Rp 4 M Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik Toraja Belum Dibayar

355
Ahli waris protes lantaran biaya pembebasan lahan belum lunas. (foto : ist)
ADVERTISEMENT

TORAJA — Presiden Jowo Widodo (Jokowi) telah meresmikan Bandara Buntu Kunik Toraja, Maret 2021 lalu. Ternyata pembebasan lahan bandara itu belum lunas.

Dilansir Koran SeruYA dari Tribun Timur, Ahli Waris, Puang Sesa Bonde mengaku belum mendapat ganti rugi secara penuh atas lahan yang digunakan untuk pembangunan bandara tersebut.

ADVERTISEMENT

Nilai ganti rugi lahan mencapai Rp9 miliar. Sementara yang dilunasi pemerintah daerah baru setengahnya, sekitar Rp4 miliar lebih.

Perwakilan Ahli Waris Puang Sesa Bonde, Guntur Andilolo, mengatakan tak tahu harus mengadu kemana. Sebab masalah ini telah berproses di pengadilan, punya kekuatan hukum tetapi tak dipedulikan Pemda.

ADVERTISEMENT

Guntur Andilolo juga mengaku telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Bupati Tana Toraja yang dihadiri Sekda, DPRD, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tana Toraja, serta Dandim 1414 Tana Toraja. Saat itu, bupati berjanji akan menyelesaikan segera pembayaran lahan yang belum tuntas.

“Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda. Olehnya itu, harapan keluarga semoga Bapak Presiden dan Kementrian Perhubungan bisa mendengar keluhan ini juga,” ucapnya Rabu (26/1/2022).

Guntur Andilolo menambahkan, pihaknya sangat mendukung keberadaan bandara Toraja. Namun, hak-hak ahli waris pemilik lahan yang dibebaskan untuk kepentingan bandara juga harus dipenuhi.

Sementara itu, Kuasa hukum Ahli waris Puang Sesa Bonde , Antonius Tengka Tulak juga mendesak Pemkab Tana Toraja untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Bandar Udara Buntu Kunik (BBK) yang dituding telah salah bayar.

Dia menegaskan, tuntutan kliennya telah menang di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 207/PDT/2013 Tentang Perkara Bandara Baru di Pitu Buntu Pitu Lombok Lembang Simbuang Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja.

Ahli waris Puang Sesa Bonde menuntut pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja segera membayar sisa pembayaran lahan Bandara Toraja.

“Sisa pembayaran lahan Bandara Toraja yang belum diterima ahli waris Puang Sesa Bonde bersama pihak intervensi hingga saat ini sekitar lebih kurang Rp4 miliar. Kami mendesak agar sisa pembayaran itu segera dibayarkan pemkab Tana Toraja,” ujarnya.

Dia mengatakan perkara ganti rugi pembebasan lahan bandara Toraja mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makale pada tahun 2011. April 2012, putusan Majelis Hakim (PN) Makale menyatakan pemkab Tana Toraja sebagai tergugat membayar ganti rugi pembebasan lahan bandara Toraja kepada ahli waris Puang Sesa Bonde sebagai penggugat.

Atas putusan PN Makale, pemkab Tana Toraja kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Makassar. Upaya banding Tana Toraja pun ditolak pengadilan tinggi.

Pemkab Tana Toraja Toraja kembali melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Tetapi, upaya kasasi itu ditolak oleh MA. Dengan demikian, putusan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang berhak diterima ahli waris Puang Sesa Bonde sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ahli waris Puang Sesa Bonde, lanjut Antonius, sudah berupaya maksimal agar sisa pembayaran pembebasan lahan yang menjadi haknya segera dibayarkan pemkab Tana Toraja. Mereka juga sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan agar memediasi penyelesaian persoalan tersebut.

Berdasarkan Surat Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Hk.301/1/5/ DRJU.Kom-2021 tanggal 14 April 2021 memohon agar pemkab Tana Toraja dapat melakukan koordinasi dan menyelesaikan permasalahan ganti rugi pembebasan tanah bandara Toraja berdasarkan putusan pengadilan.

“Tuntutan kami, sisa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan bandara yang menjadi hak ahli waris Puang Sesa Bonde segera dibayarkan pemkab Tana Toraja”, tegas Antonius.

Bahkan sebelumnya, ahli waris sempat melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes, juga sempat menutup Bandara Buntu Kunik. (***)

ADVERTISEMENT