Sudah Disidangkan, Oknum Kepsek Cabul di Torut Belum Ditahan, Ini Alasannya

396
Ilustrasi. (Foto : Istimewa)
ADVERTISEMENT

TORUT — Seorang oknum kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Toraja Utara (Torut), jadi tersangka pelecehan terhadap tiga muridnya. Hanya saja, SP, oknum kepala sekolah yang dimaksud belum ditahan.

SP merupakan kepsek di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Sa’dan Pebulian, Toraja Utara. Dia belum ditahan lantaran sakit. Padahal kasusnya sudah maju atau masuk proses persidangan.

ADVERTISEMENT

“Polisi dan kejaksaan tidak melakukan penahanan karena alasan sakit,” papar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri, Rabu (13/10/2021) seperti dilansir dari Tribun Timur.

Ia menjelaskan, pelaku menderita penyakit stroke. Penjelasan sakit SP dapat dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari dokter. Menurutnya, penahanan tidak dilakukan terhadap pelaku karena alasan sakit, tidak merusak barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

“Selama proses pemeriksaan terduga pelaku ini selalu memenuhi panggilan kami,” ujarnya.

Kasus pelecehan ini sendiri, Polres Toraja Utara menerima tiga laporan. Masing-masing laporan dari korban yang berjumlah tiga orang. Dari tiga laporan itu, satu sudah maju persidangan. Sedangkan dua di antaranya sudah P21 (tahap dua).

Untuk diketahui, aksi pencabulan oknum kepala sekolah ini diungkap oleh salah satu orang tua korban inisial ED pada awal Juni 2021 lalu. ED menceritakan, ia mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan setelah mendapat kabar dari ibunya.

Dimana, saat itu anak ED dibawa ke Polres Toraja Utara untuk diperiksa terkait kasus pencabulan. “Dikabari ibu dari Sa’dan bahwa anak saya dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan,” ujarnya Kamis (17/6/2021).

Dikatakan, anaknya diincar oleh SP sejak duduk di bangku kelas 4 SD. Kala itu, SP memberi uang kepada anak ED secara cuma-cuma. Setahun berlalu, aksi bejat SP pun dilakukan, tepatnya saat anak ED sudah duduk dibangku kelas 5.

“Tahun lalu hanya diberi uang, saat sudah kelas lima pelaku mulai lakukan tindakan tak terpuji itu,” ungkapnya.

Selain anak ED, dua murid di sekolah yang sama juga menjadi korban SP. Dua korban lainnya masing-masing duduk di bangku kelas 6 dan kelas 5 SD.

Pada Juni lalu, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Toraja Utara melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja cabang Rantepao.

Pelimpahan berkas SP disampaikan Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri. “Kasus pencabulan yang dilakukan oleh SP sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejari Rantepao hari ini,” papar Andi Irvan di Rantepao, Selasa (29/6/2021) malam.

Dikatakan, sebelum melakukan pelimpahan berkas pertama, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum atas kasus ini. Salah satunya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban.

“Jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya. SP sendiri dikenakan pasal 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENT