Tambang Ilegal Beroperasi Lagi, Warga Geruduk DPRD Luwu

182
ADVERTISEMENT

BELOPA — Ruang musyawarah DPRD Luwu kembali digereduk warga yang mengatasnamakan diri Amukan Masyarakat Aliran Sungai Suso (Amass), Senin (09/01/2023). Aksi warga tersebut merupakan yang ketiga kali.

Bukan tanpa alasan, mereka datang pertanyakan izin dugaan tambang ilegal beroperasi di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Kedatangan Amass disambut Komisi 3 DPRD Luwu.

ADVERTISEMENT

Wakil Jendral Lapangan Amass, Muhammad Ali Asytar mengatakan aspirasi warga meminta aktivitas tambang ilegal belum dikabulkan.

“Kami meminta DPRD dan Kepala Dinas terkait sepakat untuk menutup aktivitas tambang yang beroperasi ilegal di Desa Kadundung,” kata Muhammad Ali.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, aktifitas pengerukan tambang itu sempat terhenti hanya beberapa hari. Namun kembali beroperasi. Eksistensi tambang juga dinilai merugikan warga dan mencemari lingkungan.

“Sempat terhenti cuma berapa hari. Itu sudah berjalan kembali pengerukan. Limbah tambang juga mencemari aliran sepanjang sungai suso,” tambah Muhammad Ali.

Bahkan buntut panjang dugaan tambang ilegal itu, aliansi sepakat membuat pos penyekatan. Pos penyekatan guna mencegah kendaraan operasional keluar masuk berada tak jauh dari lokasi tambang.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi 3 DPRD Luwu, Andi Mammang pun angkat bicara. Legislator Partai Gerindra itu mengatakan, soal izin tambang menjadi wewenang Dinas ESDM Provinsi Sulsel.

“Penertiban izin ada di Dinas ESDM Provinsi yang punya wewenang menindaki tambang yang bermasalah termasuk izinnya,” tutur Andi Mammang.

Diungkap pula dalam rapat menetapkan, kesepahaman DPRD dan Dinas terkait pemerintah Kabupaten Luwu sepakat hentikan sementara waktu aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Sembari menunggu pihak provinsi bekerja untuk tindaklanjuti secara hukum, aktifitas tambang ilegal di Kadundung dan Ranteballa akan ditutup sementara,” katanya. (mat)

ADVERTISEMENT