Temukan Pelanggaran Administrasi Cawalkot, Bawaslu Palopo : Secara Teknis Berkas Naili Tidak Bermasalah

1
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon Walikota (Cawalkot) Palopo, Naili. Terkait pelanggaran administrasi tersebut, Bawaslu sudah menggelar rapat pleno pada Kamis (01/05/2025). ” Kami sudah melakukan kajian mendalam. Temuan ini bukan merupakan tindak pidana pemilu. Tapi pelanggaran administrasi pemilihan,” kata Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto Hendra kepada wartawan di kantornya.

Pelanggaran administrasi yang dimaksud Bawaslu adalah dugaan laporan pajak. Namun kata Widianto itu bukan masalah yang berarti. ” Secara teknis berkas Naili tidak bermasalah. Hanya saja ada perbedaan tanggal pembayaran laporan pajak. Yang dimasukkan di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU tanggal 25 Februari 2025. Sedangkan yang ditemukan Bawaslu pembayaran tanggal 6 Maret 2025,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengungkapkan, karena bukan tindak pidana pemilu temuan tersebut tidak diteruskan ke Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Tetapi, Bawaslu tetap akan meneruskan ke KPU. ” Kami meneruskan pelanggaran administrasi ini ke KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra mengatakan, temuan dugaan pelanggaran administrasi diketahui dari laporan masyarakat. “Penelusuran kami lakukan sejak Maret 2025 hingga Minggu (27/4/2025), kami register menjadi temuan dugaan pelanggaran. Prosesnya memang panjang, kami kumpulkan alat bukti, bukti dan keterangan, temuan itu kami harus buktikan dan kami yakin bahwa temuan itu adalah dugaan pelanggaran administrasi,” kata Ardiansah saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu, Minggu (27/4/2025).

Lanjut Ardiansah , temuan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan material sehingga diregistrasi dengan nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025. Calon Wali Kota Palopo yang dimaksud yakni Naili Trisal dan liaison officer (LO)-nya sebagai terlapor dalam temuan ini.

“Ada dokumen yang kami duga salah dimasukkan oleh Paslon yang diduga pelanggaran administrasi, sehingga kami sementara mengkaji apakah kesalahan tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang berujung pada keputusan kami memberikan upaya koreksi kepada KPU atau seperti apa, karena itu masih dalam pengkajian,” ucap Ardiansah .

Ardiansah menyampaikan adapun prosesnya, pihaknya tidak lagi melakukan klarifikasi karena dalam Perbawaslu penanganan pelanggaran tidak wajib melakukan klarifikasi. “Apa yang menjadi pokok temuan kami ini adalah hanya persoalan administrasi. Alat bukti dan bukti yang ada pada kami sudah jelas, jadi sisa kami mengkaji hasil penelusuran kami itu kemudian kami simpulkan apakah kami rekomendasikan ke KPU atau seperti apa,” ujarnya.

“Pokok temuan kami adalah terkait dengan syarat administrasi calon, mengenai dokumen apa yang menjadi persoalan belum bisa kami sampaikan ke publik, kami hanya menyampaikan bahwa kami sedang menangani kasus terkait dugaan pelanggaran secara administrasi,” tambahnya. (*)

ADVERTISEMENT