Terapkan Protokol Covid-19, Kantor Imigrasi Palopo Mulai Buka Pelayanan

446
Pelayanan di Kantor Imigrasi Palopo.
ADVERTISEMENT

*Pemohon Wajib Terapkan Protokol Covid-19

PALOPO – Kantor urusan Imigrasi kelas III Kota Palopo, kembali membuka pelayanan, setelah tiga bulan kantor tersebut, tidak melakukan pelayanan akibat wabah virus corona.

ADVERTISEMENT

Pelayanan tersebut, dibuka sejak 15 juni 2020 lalu, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, untuk para pemohon yang akan melakukan pengurusan paspor ataupun memperpanjang pasapor.

Hal itu, dilakukan untuk tetap memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pemohon yang ingin mengurus paspornya di kantor Imigrasi Palopo.

ADVERTISEMENT

Hal tersesebut, dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, R Haryo kepada Koran Seruya, Rabu (17/6/2020).

Dia menyebutkan, jika dalam memberikan pelayan pihaknya juga mewajibkan kepada seluruh petugas agar tetap menggunakan pelindung diri sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19.

“Dalam pelayanan ini kami memperhatikan protokol kesehatan,dimana pemohon paspor harus menggunakan masker,mencuci tangan ,pemeriksaan suhu tubuh dan menjaga jarak saat berada dikantor imigrasi.” Katanya.

“Sedangkan bagi Petugas kami, diwajibkan menggunakan alat pelindung diri yang lengkap seperti masker, kaos tangan ,face Shield atau pelindung wajah, dan selalu di wajibkn mencuci tangan setiap saat,” sambung Haryo. (Jun)

Selengkapnya Baca di Koran Seruya dan Epaper Koran Seruya Edisi Kamis 18 Juni 2020

ADVERTISEMENT