Jadi Koki di Toraja Utara, Imigrasi Palopo Deportasi Warga Malaysia

1858
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, mendeportasi seorang warga Malaysia Chea Man Hock (32) warga Malaysia, Minggu (08/09/2018) lalu.

Deportasi ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi saat seorang warga Toraja bernama Meri Lamba bersama dengan Chea Man Hock datang untuk memperpanjang izin tinggal kunjungannya.

ADVERTISEMENT

Meri Lamba juga mengaku telah menikah dengan Chea dan memiliki rumah makan di Rantepao. Chea katanya adalah koki di rumah makannya Bak Kut Teh.

Meri yang bertindak sebagai penjamin juga mengaku telah menikah di bawah tangan. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Chea memang bertindak sebagao koki di salah satu warung di Toraja.

ADVERTISEMENT

Kasubsi Insarkom dan Wasdakim Informasi Sarana dan Komunikasi Pengawasan Penindakan Keimigrasian, pada Kantor Imigrasi Klas III Palopo, Yusran mengatakan, Chea melanggar aturan Keimigrasian karena yang bersangkutan ke Indonesia untuk kunjungan.

Bukan untuk bekerja. ” Makanya, kami deportasi,” katanya, Rabu (11/09/2018). (Jun)

ADVERTISEMENT