BELOPA – Satres Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap dua orang pelaku pengedaran narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (11/8/2022) sekira Pukul 16.30 Wita.
Kedua pelaku tersebut, AR dan AH. Keduanya merupakan warga Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Mereka ditangkap polisi beserta barang bukti, dua saset sabu.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam, mengatakan bahwa pihaknya mendapati laporan dari masyarakat dugaan di rumah pelaku AH sering terjadi jual beli sabu.
“Dapat laporan dari masyarakat, di rumah salah satu pelaku sering terjadi transaksi sabu,” kata Mustari.
Mendapati laporan masyarakat, Satres Narkoba Polres Luwu mendatangi lokasi kejadian. Anggota Satres Narkoba menyamar jadi pembeli sabu.
“Terlebih dahulu pelaku sudah ditelpon dari anggota yang menyamar jadi pembeli untuk bertemu diberi uang beli sabu,” sambung Mustari.
Ia menjelaskan, saat tiba dilokasi kejadian, pelaku AH memanggil pelaku lainnya AR. Setelah bertemu, kedua pelaku menyerahkan dua paket sabu di atas meja kepada anggota Satres Narkoba yang nyamar jadi pembeli.
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil dirungkus polisi. Kini para pelaku digelandang ke Mapolres Luwu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Mat)