Tiga Oknum Tarik Pungli di Dinas Pertanian Luwu Utara Diamankan Kejari, Uang Rp300 Juta Ikut Disita

701
Kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar dan uang hasil sitaan Kejari Lutra. (Foto: Fajar.co.id)
ADVERTISEMENT

LUWU UTARA–Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Utara tengah menangani dugaan pemerasan dana bantuan padat karya produktif infrastruktur, sarana dan prasarana pengembangan jalan produksi pertanian dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dampak Covid-19 tahun anggaran 2020.

Secara gamblang, modus dugaan korupsi oknum di DInas

ADVERTISEMENT

Berikut 6 fakta kasus tersebut seperti dijelaskan oleh Kepala Kejari Lutra, Haedar, Rabu (24/2):

– Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan yang berasal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tersebut.

ADVERTISEMENT

Mereka masing-masing berinisial YFA, BS, dan HS.

– Modusnya: Para tersangka memotong dana bantuan pemerintah sebesar 35 persen dari setiap kelompok tani di Kecamatan Mappideceng, dengan pagu anggaran sebesar Rp1 miliar.

Dana hasil bancakan itu disetorkan ke fasilitator dan oknum pegawai di Dinas Pertanian Kabupaten Lutra.

– Dana hasil pemotongan yang diamankan sebanyak Rp300 juta telah disita sebagai barang bukti, kemungkinan masih bertambah.

– Sejumlah kelompok tani di Kecamatan Mappideceng, diantaranya Desa Sumber Wangi dan Sumber Harum telah mengakui memberikan uang sebesar 35 persen kepada fasilitator Kelompok Tani atas perintah dan petunjuk dari oknum pada Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara dan oknum fasilitator Gapoktan.

– Potongan tidak wajar karena melewati plafond anggaran yakni hanya 3 persen untuk biaya kegiatan administrasi dan ATK.

“Tersangka ini mengaku kepada kelompok tani bahwa potongan 35 persen itu adalah untuk biaya administrasi, ATK dll, padahal dalam petunjuk teknis kegiatan biaya administrasi dan ATK hanya 3 persen dari anggaran yang telah diberikan,” kata Haedar.

Dia menegaskan pemotongan uang 35 persen dari dana bantuan pemerintah padat karya produktif infrastruktur prasarana dan sarana pertanian itu, tidak ada payung hukumnya, sehingga dinyatakan kasus ini lebih kepada pemerasan kepada Gapoktan.

Bukan hanya itu, Tersangka tidak mengindahkan program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemulihan ekonomi terdampak Covid-19.

– Tersangka Sudah Ditahan

“Berdasarkan hasil gelar perkara tiga orang tersebut kita tetapkan tersangka, dan sudah kita tahan di LP Mappedeceng, bersama barang bukti uang Rp300 juta. Kita sementara rampungkan berkas,” tandas Haedar.

Di lain sisi, Haedar mengaku di awal 2021 pihaknya memiliki tiga perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, diantara beberapa kasus tersebut, ada yang masih dalam tahap penyelidikan. “Kejari tetap getol mengawal penggunaaan keuangan negara,” sebutnya.

(*)

ADVERTISEMENT