Tiga Warga Bua Luwu Dibacok, Delapan Pelaku Diciduk Polisi

206
korban penganiayaan di Luwu. (Foto : Dok. Polres Luwu)
ADVERTISEMENT

LUWU – Delapan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Tandipau, Kelurahan Sakti, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu diringkus Personil Polres Luwu.

Kedelapan orang itu diringkus di dua tempat berbeda. Mereka diamankan di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dan Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan kepada Koran SeruYA, Selasa 19 Juli 2022 vi WhatsApp. Hanya saja, mantan Kapolsek Wara Selatan Polres Palopo tidak menjelaskan motif dari penganiayaan itu.

“Kami sudah amankan delapan orang, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan di dua tempat berbeda, yaitu Bua dan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. Kami masih mendalami peran mereka,” jelasnya.

Sebelunmya diberitakan, Sekelompok pemuda melakukan penganiayaan di Jalan Tandipau Kelurahan Sakti, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sabtu 16 Juli 2022 kemarin.

Dalam kejadian barbar itu, tiga orang menjadi korban penganiayaan. Awalnya para pelaku membacok Teddi alias Mujur. Warga yang melihat korban, lalu mengantarnya ke Puskesmas Bua.

Para pelaku lalu mengejar korban di Puskesmas. Dua warga yang berada di Puskesmas menjadi sasaran amukan para pelaku. Setelah berhasil dilerai warga sekitar, pelaku yang menggunakan senjata tajam itu lalu kabur.

Polisi yang tiba di lokasi lalu melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, delapan orang diringkus. (mat)

ADVERTISEMENT