Tim UML Luwu Timur Segera Dilegalkan

168
ADVERTISEMENT

LUTIM – Tim penilai dari Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI, Mokhhammad Nazaruddin dan Hendry Gunawan melakukan ekpose hasil penilaian Unit Metrologi Legal (UML) di Kabupaten Luwu Timur di Ruang Rapat Pimpinan, Jum’at (11/10/2019).

Ekspose terkait tindaklanjut dari pembentukan Unit Metrologi Legal (UML) dipaparkan dihadapan Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM), Rosmiyati Alwy, Plt. Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, H. Budiman serta sejumlah OPD terkait.

ADVERTISEMENT

Kedatangan tim penilai selama dua hari di Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan penilaian meliputi dokumen dan kelengkapan peralatan tera untuk pengawasan Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP).

Kepala Disdagkop dan UKM, Hj. Rosmiaty Alwy mengatakan, karena Kabupaten Luwu Timur belum memiliki UML maka pelaksanaan kegiatan metrologi legal selama ini masih dikerjasamakan dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal Wilayah IV Makassar.

ADVERTISEMENT

“Penilaian UML yang dilaksanakan oleh Direktorat Metrologi Legal dalam rangka pembentukan UML di Kabupaten Luwu Timur,” kata Rosmiyati Alwy.

Sementara Husler mengatakan, Pemkab Luwu Timur sangat siap dalam hal kemetrologian ini, sebab di tempat sini sudah ada Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki keahlian khusus di bidang Kemetrologian dan juga sarana dan prasarana.

“SDM, sarana, dan prasarana secara bertahap sudah disiapkan untuk pembentukan Unit Metrologi Legal ini,” jelas Husler.

“Keberadaan Unit Metrologi Legal ini penting untuk dibentuk mengingat daerah ini memiliki potensi yang besar dalam hal penyelenggaraan kemetrologian,” sambung Bupati.

Orang nomor satu di Jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ini juga berharap agar Unit Metrologi Legal atau UML Kabupaten Luwu Timur ini segera dilegalkan dengan tetap mendapatkan pembinaan dari tim teknis. (ikp/kominfo)

ADVERTISEMENT