JAYAPURA — Tokoh Intelektual Muda Keerom Michael Sineri menilai sudah waktunya pemerintah pusat menonaktifkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan melantik seorang Pejabat Gubernur Papua menyusul menurunnya pelayanan publik di Bumi Cendrawasih.
Pelayanan publik di Papua terhambat karena kondisi Lukas Enember yang tidak mampu untuk bekerja secara maksimal karena kondisinya saat ini sedang sakit dan menjadi tersangka kasus korupsi. Hal itu diungkapkan Tokoh Intelektual Muda Keerom Michael Sineri dalam rilis yang diterima Koran SeruYA, Sabtu 15/10/2022.
Pihaknya menyarankan kepada Kementerian Dalam Negeri segera menonaktifkan gubernur untuk sementara dan menggantikannya dengan pejabat gubernur agar pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Dalam kasus Lukas Enembe adalah suatu fenomena baru di Papua hingga menyita semua perhatian publik,” ucap Michael.
“LE sebagai pemimpin seharusnya berani untuk menghadapi proses hukum sehingga tidak perlu ada gerakan dari oknum untuk mendukung Lukas Enembe melakukan penjagaan di kediaman gubernur,” sambungnya.
“Tidak ada budaya Papua yang menjadikan hanya satu orang yang memimpin Papua. Hal itu karena di tanah Papua terdapat 7 wilayah adat dan terbagi menjadi banyak suku di dalamnya,” tutur sekretaris KNPI Keerom itu.
Michael menjelaskan tidak semua orang bisa mengklaim sebagai ketua suku kecuali anak adat. Terkait isu pelantikan ketua suku besar Papua, pihaknya tidak mengakui adanya hal tersebut karena dalam prosesi pelantikan tidak semua orang Papua terwakili.
Menurut Michael seharusnya tidak perlu masyarakat menjadi tameng untuk melindungi kasus yang menjerat Lukas Enembe.
“Dalam kasus Lukas Enembe, tidak bisa mengubah kasus hukum normal menjadi kasus hukum adat,” ucap Michael.
“Sementara, yang terlibat menjaga di kediaman LE harus bisa memilah persoalan bahwa Lukas Enembe adalah gubernur bukan kepala suku suku besar,” tutur Michael.
Michel mengatakan Masyarakat harus mengawal kasus Lukas Enembe agar pemeriksaan bersama KPK dapat berjalan lancar.
“Lukas Enembe harus tunduk kepada hukum dan ikuti proses hukum yang berlaku,” tutup Michael. (rls)