PALOPO–Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kota Palopo melalui Komisi C melakukan sidak ke Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo, Senin (16/12/2024). Sidak dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas bongkar muat material milik PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di pelabuhan.
Diketahui, PT BMS yang berlokasi di Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, merupakan unit bisnis KALLA yang berfokus pada pengolahan nikel yaitu Smelter Ferro Nickel dan Smelter Nickel Sulfat Battery Grade yang terletak di Kabupaten Luwu.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi C, Taming M Somba didampingi sejumlah rekannya diantaranya Sadam, Bata Manurun, Irfan Nawir, Umar dan Andi Muh Tazar. Mereka pertama mendatangi Kantor Syahbandar Palopo. Dan disambut oleh Aris Muin pegawai kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas II Palopo yan menangani kelautan kapal.
Taming dalam kesempatan itu menyampaikan kedatangan mereka menindaklanjuti aduan masyarakat. “Kami ingin tahu, apa alasan PT BMS menyimpan batu bara kokas. Kami melihat, masyarakat hanya dapat dampak buruknya,” kata legislator Partai Gerindra ini.
Taming menduga ada kerjasama antara BMS dengan Syahbandar Palopo terkait penampungan batu bara kokas. “Sementara di sisi lain kita tahu, PT BMS ini punya pelabuhan sendiri. Kenapa materialnya di tumpuk di sini,” sebut Taming.
Hal senada ditambahkan Bata Manurun. Batman, sapaan akrabnya melihat banyak dampak yang ditimbulkan imbas material dari PT BMS ditumpuk di pelabuhan Palopo.
“Ada beberapa masalah yang bisa ditimbulkan. Pencemaran lingkungan, biota laut, hingga ruas jalan yang rusak akibat dilalui oleh muatan material yang berat. Ini menjadi perhatian serius kami di komisi C. Kami sarankan untuk sementara dipasangi police line,” ujar Batman.
Sementara itu, Aris Muin mengaku tidak tahu soal kerjasama PT BMS dengan kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas II Palopo.
“PT BMS di dalam ini memng tidak semestinya begitu, material ditumpuk. Kami juga tidak tahu kenapa lama ditumpuk begitu. Kami juga tidak tahu bagaimana izin dan kontraknya, kami hanya layani kapal-kapal, itu bukan tugas kami. Ada yang urus,” beber Aris Muin.
Soal jalan yang rusak juga, pihaknya tidak mengetahui itu. Mereka tahu hanya sampai di batas gerbang saja.
“Jadi kita tidak bisa salahkan Syahbandar saja. Ini sudah dua kali datang (Batu Bara Kokas). Awalnya dulu datang, cepat diangkat. Kita tidak tahu, apakah disana (pelabuhan BMS) menumpuk juga sehingga belum diangkut,” tandasnya.
Usai melakukan pertemuan singkat di kantor Syahbandar, rombongan kemudian langsung melakukan peninjauan lokasi batu bara kokas. Mereka melihat secara langsung aktivitas muat batu bara kokas ke dump truk.
“Ini kita minta pertemuan dengan Syahbandar. Hadirkan PT BMS. Kita mau minta penjelasan. Kalau perlu, kita rekomendasikan pasangi dulu police line,” tegas Bata Manurun.
Dikutip dari InewsLutra, Kepala Syahbandar Kota Palopo, Andi Tendri Sau, menjelaskan jika pihaknya tidak menjalin kerjasama khusus dengan BMS. Menurutnya, mereka hanya menerima pembayaran untuk Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya penyimpanan sementara.
“Tidak ada kerjasama khusus hanya saja pihak BMS membayar biaya penyimpanan sebesar Rp200 per kilogram,” kata Andi Tendri Sau. Kamis, (21/11/2024).
Andi Tendri menjelaskan barang yang dibongkar di Pelabuhan Tanjung Ringgit hanya terbatas pada bahan konstruksi bangunan, sementara untuk barang produksi, tetap menggunakan Pelabuhan BMS.
“Hanya barang pembangunan yang dibongkar di pelabuhan kalau produksi di bongkar di BMS,” ujar Andi Tendri.
Manajer PT Bumi Mineral Sulawesi, Zulkarnaen mengonfirmasi material berwarna hitam tersebut adalah batu bara jenis kokas. “Betul batu bara kokas yang diimpor dari Cina” ujar Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengelola pelabuhan agar proses pengangkutan barang milik mereka dapat berjalan tanpa melibatkan pihak pelabuhan.
Menurutnya seluruh proses pengangkutan akan diawasi langsung oleh Safety Officer untuk memastikan keselamatan. Ia juga menegaskan batu bara jenis kokas yang diangkut berfungsi sebagai bahan imbuh dalam proses kalsinasi material mentah nikel, bukan sebagai bahan bakar.
“Bukan sebagai bahan untuk pembakaran, tapi bahan imbuh pada saat proses kalsinasi produksi karena kami tidak menggunakan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap),” ucapnya. (***)