Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Masamba Ini Persilakan Teman-temannya Ikut Mencicipi Tubuh Korban

2960
SS diamankan tim Satreskrim Polres Lutra
ADVERTISEMENT

MASAMBA–Sepandai-pandainya tupai melompat kelak jatuh juga. Adagium klasik ini tepat melukiskan SS, warga Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Setelah lama dicari polisi, SS akhirnya diringkus, Senin (4/5/2020), dini hari kemarin. Dia diamankan polisi karena terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar.

ADVERTISEMENT

Sejak 2 April 2020 lalu, SS jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lutra.

“Dia (SS) ditangkap di rumahnya di Desa Rompu, Kecamatan Masamba,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, kemarin.

ADVERTISEMENT

Seusai pihaknya menerima laporkan kasus dugaan pelecehan seksual dari korban berinisial IR (15).

Perwira dua balok di pundak menyebut, selama jadi buronan SS kerap berpindah-pindah tempat.

“Dia pindah-pindah, sempat menyulitkan kita, tapi setelah mendapat informasi dia berada di rumahnya, anggota langsung ke lokasi,” katanya.

Syamsul menjelaskan, kasus pelecehan seksual yang menimpa IR berawal saat pelaku menjemput korban di Kecamatan Mappedeceng.

Pelaku kemudian membawa korban ke belakang Pasar Sentral Masamba di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, menggunakan motor.

“Di sana pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan,” ungkapnya.

Bahkan pada saat itu, pelaku juga dilaporkan mempersilakan beberapa rekannya untuk menodai IR. “Keterlibatan teman pelaku masih kami selidiki,” katanya.

Atas perbuatannya, SS terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.(*/tari)

ADVERTISEMENT