10 Mahasiswa Demo Maut Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding

236
ADVERTISEMENT

PALOPO – 12 terdakwa kasus demo maut yang mengakibatkan satu orang security Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo meninggal dunia, menjalani sidang putusan, Selasa (28/02/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, menjatuhkan vonis bebas kepada 10 orang mahasiswa, sementara 2 orang lainnya mendapat vonis hukuman penjara.

ADVERTISEMENT

Dua orang mahasiswa yang mendapat vonis penjara yakni Andika Alias Aan divonis dengan hukuman selama 6 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

Sementara terdakwa Wawan Bin Supriagung menerima hukuman 3tahun penjara juga lebih berat dari tuntuntan jaksa yakni 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sedangkan seorang berinisial IR masih tercatat dalam register Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo.

Pembacaan putusan itu, dipimpin Ismail didampingi dua hakim anggota Muh Ali Akbar dan Dr Iustika Puspa Sari. Sebanyak 186 lembar naskah putusan dibacakan secara bergantian.

“Menyatakan terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 8,9,10, 11 dan 12 tidak terbukti dipersidangan dan dinyatakan bebas demi hukum dan harus dikeluarkan dari tahanan,” kata Ismail saat membacakan putusannya.

“Sedangkan terdakwa ke 6 yakni Wawan Bin Supriagung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan sengaja melakukan kekerasan terhadap barang hingga menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, demikian terdakwa ke 7 yakni Andika Alias Aan,” tambahnya.

Dalam persidangan para terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Maulana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo yakni, Suwarni Wahab, Nurdaliah, dan Irmawati tentunya akan mengajukan banding atas vonis bebas 10 orang terdakwa.

Dinilai Tidak Adil

Dua keluarga demo maut tidak menerima putusan hakim PN Palopo, mereka menilai jika putusan tersebut tidak adil bagi dua mahasiswa yang mendapat hukuman penjara.

Mereka meneteskan air mata, usai mendengar putusan majelis hakim langsung mengeluarkan air mata tanda tidak puas dengan putusan hakim.

Kedua orang tua terdakwa mengatakan, akan mengajukan banding atas putusan hukuman penjara yang diterima Wawan dan Andika.

“Ini tidak adil. Anak kami memang ikut demo, seperti terdakwa lainnya. Tapi kenapa anak kami hukumannya berat. Anak kami masih kuliah dan tidak pernah berbuat jahat,” ketus kedua orang tua terdakwa.

Sekedar informasi, seorang security Kantor Kejari Palopo, Abd Azis, Warga Jl Batara, Kota Palopo, tertimpa pagar dan meninggal dunia saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan kantornya, Kamis, 21 Juli 2022.

Aksi tersebut dilakukan mahasiswa untuk memperingati Hari Adhyaksa.

Dimana puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur) memaksa untuk bisa masuk ke dalam Kantor Kejari. (*)

ADVERTISEMENT