PALOPO — Kuasa hukum 11 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka membeberkan kronologis kejadian saat peristiwa maut itu terjadi.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum para mahasiswa, Andi Ikra Rahman melalui rilis yang diterima Koran SeruYA, Rabu (27/7/2022).
Dalam rilis tersebut, kuasa hukum mahasiswa membeberkan kronologis kejadian versi para mahasiswa.
“Pengakuan klien kami, pagar roboh diakibatkan kecelakaan. Sebab, sebelumnya pagar dalam kondisi terbuka. Ketika peserta aksi mendekat dan berniat untuk masuk ke area kantor kejaksaan, pihak satuan pengamanan (satpam kejaksaan) bergegas menutup pintu pagar dengan cara mendorong sisi pagar yang menggunakan rel. Klien kami menduga kemungkinan besar karena didorong terlalu kuat mengakibatkan roda pintu pagar terlepas dari relnya, sehingga kemudian pagar tersebut rebah dan menimpa korban,” katanya.
Untuk itu, kuasa hukum para mahasiswa membantah kliennya melakukan pengrusakan terhadap pagar Kantor Kejari Palopo yang mengakibatkan seorang satpam Kejari, Abdul Aziz meninggal dunia. Mereka juga meminta penyidik Polres Palopo bekerja secara profesional dan tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.
Tim kuasa hukum tersangka mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai saksi-saksi atau saksi ahli yang dihadirkan atau telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Termasuk apakah CCTV pada kantor kejaksaan telah disita dan dijadikan alat bukti. Adapun video yang beredar di media tidak menggambarkan terjadinya peristiwa pidana. Untuk itu, kami meminta kepada penyidik agar dilakukan pra rekonstruksi, dan kami juga meminta kepada pihak Kepolisan Polres Kota Palopo agar transparan dalam penangan kasus ini demi terpenuhinya rasa keadilan bagi tersangka dan korban,” pungkasnya.
Diketahui, seorang satpam meninggal usai tertimpa pagar Kejaksaan Negeri Palopo. Hal itu terjadi saat sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Palopo.
Sembilan mahasiswa diamankan polisi. Sementara dua lainnya masih dalam pencarian atau (DPO). (liq)