PALOPO — Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (22/97/2018) siang tadi. Keduanya masing-masing RN (20) warga perumahan kompleks Cempaka Kelurahan Pajalesang Kecamatan Wara dan RI (23) alamat Jl Pantai I Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Timur, Palopo.
Pelaku ditangkap di tempat berbeda. Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengungkapkan, awalnya petugas yang sudah lama melakukan penyelidikan menangkap RN di Jl Libukang, Sabtu dinihari. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari RI.
Petugas lalu meminta kepada RN untuk menenelpon RI agar membawa paket sabusabu di salah satu tempat yang sudah ditentukan. Tanpa curiga, RI datang membawa paket yang dipesan.
” Saat datang menyerahkan paket sabu, kita langsung menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Zainuddin. Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan satu sachet kristal bening senilai Rp 200 ribu dan satu buah telepon genggam. Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (liq)