PALOPO – Jajaran Satnarkoba Polres Palopo, terus melakukan upaya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya.
Terbukti, Satnarkoba Polres Palopo kembali berhasil meringkus seorang pengguna narkotika jenis sabu, di Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (24/11/2020) kemarin.
Pelaku diketahui berinisial HK (34). Dia diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Hal tersebut, dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin dalam keterangan tertulisnya Rabu, (25/11/2020).
Dia menyebutkan, jika pelaku diamankan di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
“Dari tangan pelaku, kita amankan sejumlah barang bukti berupa dua saset sabu seberat 0,64 gram dan satu unit handphone,” kata AKP Zainuddin.
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika saat diintrogasi pelaku mengaku barang haram tersebut dibeli dari seorang pengedar seharga Rp.500 ribu.
“Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari A (inisial) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Rah)