Ambil Kiriman Sabu dalam Bungkusan Pasta Gigi dari Pekanbaru, Emak-Emak dari Batusitanduk Luwu Ditangkap Polisi

602
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Seorang emak-emak berinisial RU (38), warga Desa Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan terpaksa harus berurusan dengan polisi.

RU (38) ditangkap Sat Narkoba Polres Luwu lantaran diduga merupakan pengedar narkoba jenis shabu.

ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat.

Setalah dilakukan penyelidikan, lanjut AKP Agus, akhirnya terduga pelaku RU (38) ditangkap di kantor jasa pengiriman barang beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 52,54 gram.

ADVERTISEMENT

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RI (38) beserta barang bukti sabu berat kotor 52,54 gram,” Kata AKP Agus saat melakukan Press Release terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika, Jumat (10/9/2021).

Dari hasil interogasi yang dilakukan, lanjut AKP Agus, terduga pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Pekanbaru, Provinsi Riau yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Awalnya pelaku memesan barang tersebut dan melakukan pembayaran Via transfer selanjutnya barang dikirim ke terduga pelaku RU dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Setelah barang tersebut tiba pelaku menjemputnya di kantor jasa pengiriman,” Bebernya.

Agus mejelaskan jika sabu tersebut disimpan didalam kemasan pasta gigi merek pepsodent yang dibalut dengan alumunium foil.

Atas perbuatannya terduga pelaku RU (38) disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rah)

ADVERTISEMENT