Peredaran Narkotika dan Obat Daftar G di Rutan Masamba Lutra Digagalkan Polisi

150
ADVERTISEMENT

LUTRA — Peredaran narkotika dan obat daftar G di Rutan Klas II B Masamba berhasil digagalkan, beberapa waktu lalu. Dua pelaku yakni MA alias LA (26) dan AH (23) asal Luwu Timur berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Luwu Utara.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Parulian Manik mengatakan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat daftar G disita Polisi.

ADVERTISEMENT

“Barang yang diamankan ialah tiga shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,21 gram dengan shacetnya, 24 shacet daun ganja dengan berat kotor seluruhnya 27,47 gram dengan shacetnya, tiga strip/papan obat sediaan farmasi dengan merk TRAMADOL HCL, satu lembar kertas tissue dan satu buah kotak makanan ringan,” katanya.

“Selain itu ada pula satu lembar potongan lakban warna coklat, satu buah kantongan kresek bening yang terdapat tulisan Ahyar, serta satu unit handphone merk Vivo,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan bahwa setelah pihaknya bergerak dan mengamankan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, riksa saksi-saksi, melengkapi mindik-mindik untuk ke labfor, lakukan pengembangan, dan melakukan gelar perkara.

“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) subs lagi Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (byu/liq)

ADVERTISEMENT