14 Pelaku Judi Diamankan Polres Palopo Selama Dua Pekan, 3 Diantaranya Wanita

862
ADVERTISEMENT

PALOPO – Polres Palopo gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). Salah sasaran operasi ini adalah judi. Selama dua pekan, Sat Reskrim Polres Palopo telah mengamankan 14 orang pelaku judi yang sering meresahkan masyarakat. Tiga diantaranya adalah wanita.

Mereka diamankan di enam TKP yang berbeda. Jenis judi yang mereka mainkan pun bermacam-macam. Mulai dari judi modern hingga tradisional.

ADVERTISEMENT

“Judi kupon putih online 6 tersangka, judi qiu-qiu 3 tersangka, dan judi song 5 tersangka. Kami mengamankan di enam TKP yang berbeda,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf kepada Koran SeruYA, Selasa (27/11) sore.

AKP Ardy Yusuf mengatakan, alasan utama pelaku berjudi adalah faktor ekonomi. Bahkan ada diantara pelaku sudah menjadikan hal tersebut sebagai mata pencaharian.

ADVERTISEMENT

“Sebagian besar dari mereka melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. Ada juga yang menjadikan judi sebagai mata pencarian. Sebagian lagi berjudi katanya untuk mengisi waktu,” bebernya.

Dari tangan mereka, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 3,2 Juta, kartu ATM, handphone dan perlatan judi lainnya.

“Kami kenakan mereka pasal 303 subsider 303 bis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Ardy Yusuf berharap, dengan dilakukan operasi pekat, warga semakin sadar dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum. “Kami komitmen untuk terus melakukan operasi Pekat seperti arahan dari Kapolres Palopo. Saya harap dengan berjalannya operasi ini warga semakin sadar dan taat hukum,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT