KORANSERUYA–Ketua Umum PSSI, Komjen Polisi Mochamad Iriawan mengimbau agar klub Liga 1, Tira Persikabo segera mengganti sponsor utama mereka, yang merupakan situs judi online dengan alasan kepatutan.
“Kami memerintahkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Cucu Somantri untuk berkomunikasi dengan pihak Tira Persikabo. Memang tidak ada aturan soal larangan situs judi menjadi sponsor tim. Namun, ini masalah kepatutan,” ujar Iriawan dalam acara bincang-bincang dengan pewarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (25/2/2020), dikutip Suara.
Menurut Iwan Bule sapaan akrabnya, ia juga sudah menanyakan perihal situs judi tersebut ke Satgas Antimafia Bola Polri.
Namun, lanjut Iriawan, Kepala Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol. Hendro Pandowo menyebut bahwa polisi tidak bisa melakukan apa-apa selama belum ada indikasi tindakan kriminal seperti pengaturan skor.
“Satgas mengatakan tidak ada masalah selama situs judi itu tidak ikut mengatur skor,” tutur Iriawan seperti dilansir Antara.
Dalam Regulasi Liga 1 Indonesia 2020 memang tidak mengatur soal boleh atau tidaknya klub untuk memakai situs judi sebagai sponsor utama.
Namun, Ayat 3 Pasal 58 Regulasi Liga 1 Indonesia 2020 soal Komersial menyatakan bahwa “Seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia”.
Salah satu regulasi negara yang mengatur perjudian adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ayat 2 Pasal 45 UU ITE berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Akan tetapi, PSSI dalam kegiatannya berpatokan ke Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA). Jika merujuk ke sana, FIFA dalam Regulasi Piala Dunia Antarklub tahun 2018 tidak melarang sponsor atau iklan dari perusahaan judi.
Dalam Ayat 5 Pasal 23 Regulasi Piala Dunia Antarklub tahun 2018, disebut bahwa “Iklan tembakau atau minuman keras beralkohol tinggi, serta slogan yang bersifat politis atau diskriminatif, yang terdiri atas segala bentuk diskriminasi seperti gender, agama, kebangsaan, ras atau kepercayaan, atau dalam bentuk lain apa pun yang menyinggung kesopanan umum, dinyatakan terlarang”. (iys)