Pengamat Soroti Lambannya Pelantikan PAW Anggota KPU Luwu Utara

133
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Sejumlah kalangan pertanyakan kelambanan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Luwu Utara.

Padahal Lutra yang akan melaksanakan pesta demokrasi dan telah memasuki tahapan pelantikan penyelenggara ad hock Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

ADVERTISEMENT

“Komisioner KPU Luwu Utara tidak boleh diam dengan keadaan sekarang,” kata Hikmawan kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Dikatakan, sejumlah keputusan
yang di keluarkan KPU Luwu Utara (Lutra), Sulawesi-Selatan (Sulsel) akan cacat  hukum jika tidak lengkap sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2017.

ADVERTISEMENT

Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Makassar ini mewarning KPU Lutra, KPU Sulsel  dan KPU RI agar dalam mengusulkan atau merekomendasikan melantik calon komisioner agar kembali membuka file memperhatikan syarat dan persyaratan calon.

Sekadar diketahui anggota KPU Luwu Utara Suprianto meninggal dunia pada Desember 2019 lalu.

“Saya minta KPU khususnya KPU Sulsel dan KPU RI objektif dalam mengambil keputusan calon PAW, karena jika  tidak akan berhadapan dengan hukum,” katanya. (rls/iys)

ADVERTISEMENT