Ada Pandemi, KPU Lutra Tidak Lagi Door To Door Tapi Gunakan Aplikasi E-Coklit

193
ADVERTISEMENT
KORANSERUYA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan uji coba pelaksanaan aplikasi e-Coklit pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Kegiatan ini berlangsung di Aula Demokrasi, Rabu 13/5/2020 kemarin.
Dalam kegiatan ini KPU Lutra memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri, Anggota KPU divisi Perencanaan, Data dan Informasi Supriadi, Divisi Hukum dan Pengawasan Syabil, para Kasubag, Staf dan Ketua dan Anggota PPK Non Aktif Kecamatan Masamba dan Mappedeceng.
Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri dalam pembukaan rakor tersebut mengungkapkan bahwa rakor ini adalah untuk membicarakan mekanisme tugas dalam kegiatan simulasi Proses awal yang dilaksanakan dalam pemutakhiran daftar pemilih pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang akan dilaksanakan pada tanggal 14-15 Mei 2020 serentak di 12 Kabuapten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada di Sulsel.
“Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi maka diciptakanlah suatu aplikasi sebagai alat bantu secara elektronik dalam pelaksanaan coklit, dengan harapan untuk membantu dan mempermudah petugas PPDP pada saat bertugas dilapangan dengan menggunakan perangkat pendukung seperti handphone android atau i-phone dan sejenisnya,” ungkap Syamsul.
Ia melanjutkan bahwa dalam proses uji coba pemuktahiran data pemilih, tidak lagi dilakukan dengan door to door dengan mendatangi rumah warga, tapi PPDP langsung ke rumah ketua RT/Dusun untuk  meminta  menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/ Surat Keterangan dan Kartu Keluarga) warga pada wilayahnya .
Masih dalam ruangan rapat yang sama Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Supriadi menjelaskan bahwa dalam proses simulasi e-Coklit ini jumlah petugas dalam 1 (satu) TPS sebanyak 5 (lima) orang yang merupakan anggota PPK non aktif.
“Adapun tugas  ke 5 orang petugas dalam kegiatan e-Coklit tersebiut  adalah 2 (dua) orang yang bertugas sebagai PPDP,  1 (satu) orang bertugas sebagai moderator pada saat pelaksanaan uji coba, 1 (satu) orang pendamping atau petugas monitoring dan 1 (satu) orang bertugas mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan tersebut,” tutur Supriadi.
“Jadi kegiatan uji coba ini akan dilakukan di dua kecamatan yakni masamba Kelurahan Bone Tua TPS 2, dan Kecamatan Mappedeceng Desa Mappedeceng TPS 5 dan hasil dari uji coba Coklit ini akan diapload ke sistem yakni Aplikasi e-Coklit,” lanjutnya.
Supriadi menambahkan bahwa aplikasi e-Coklit ini  adalah alat pendukung, bukan sebagai penentu hasil akhir, sehingga dalam kegiatan ini yang kita butuhkan adalah masaalah dalam proses coklit.
“Dalam kegitan tersebut PPDP meminta Ketua RT untuk menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/ Surat Keterangan dan Kartu Keluarga) warga pada wilayahnya untuk disandingkan dengan A-KWK (aplikasi) dan dicoklit, selanjutnya PPDP memasukkan/menginput salah satu NIK anggota keluarga dari KK yang dicoklit,” beber Supriadi.
“Juga memeriksa nama-nama anggota keluarga yang tertera pada aplikasi dan muncul pada saat salah satu anggota keluarga dimasukkan datanya berdasarkan identitas yang dimasukkan dan memeriksa kebenaran informasi di dalamnya,” tutupnya. (byu)
ADVERTISEMENT