Batas Waktu Pindah Memilih 17 Maret, KPU Luwu Utara Imbau Segera Bermohon

958
ADVERTISEMENT

MASAMBA — Jelang Pemilu 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Utara mengimbau kepada masyarakat yang ingin pindah memilih untuk segera bermohon mendapatkan formulir A.5 ke PPS/KPU asal atau KPU tujuan.

Sebab, waktu bermohon paling lambat tanggal 17 Maret 2019 pukul 16.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

” Batas waktu permohonan pindah memilih ini merujuk pada PKPU 37 tahun 2018,” kata Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Supriadi Halim, Rabu (06/03/2019).

Menurut Supriadi, untuk melayani pemilih yang ingin pindah memilih ini, KPU Lutra sudah membuka posko pengaduan hingga ke tingkat desa.

ADVERTISEMENT

Namun posko tersebut bukan hanya untuk masyarakat yang mau pindah memilih tapi juga yang ingin berkonsultasi dengan berbagai hal terkait pemilu.

Adapun kondisi yang bisa menjadi alasan pemilih untuk pindah memilih antara lain, menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumkit atau puskesmas (termasuk keluarga yg mendampingi).

Alasan lainnya adalah penyandang disabilitas yg menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas.

” Bisa juga yang sementara tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan ekerja di luar domisili,” kata Supriadi yang akrab disapa Uppi ini.

Di Kabupaten Luwu Utara, Daftar Pemilih Tetap ( DPT) sebanyak 216.147 orang. Terdiri dari laki-laki 107.960 dan perempuan 108.187. (har)

ADVERTISEMENT