Terciduk Bagi “Sembako Politik” Oknum ASN Luwu Utara Akan Ditindaktegas Bawaslu

586
ADVERTISEMENT

LUWU UTARA–Rupanya praktik politik praktis sudah merasuki kepala oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Buktinya, salah satu oknum ASN tertangkap tangan sedang membagikan sembako dengan atribut gambar salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Luwu Utara dari Calon Petahana di Desa Sadar, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (19/09/2020) kemarin.

ADVERTISEMENT

Oknum ASN diduga dari Dinas Kominfo Lutra yang tertangkap tangan ini langsung viral di media sosial Facebook dan jadi perbincangan warga.

Bahkan akun Facebook milik Luthfi A Mutty (LAM) memosting foto-foto oknum ASN berinisial NS yang tertangkap warga sedang membawa bantuan sembako lengkap dengan atribut alat peraga kampanye bakal calon bupati/wakil bupati Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur.

ADVERTISEMENT

“Seorang oknum ASN eselon III dinas Kominfo Lutra atas nama Nirwan Syakir (NS) tertangkap tangan membawa logistik salah seorang Paslon yang terdiri dari Baliho, beras, sandal, biskuit dan selimut yang bertulis DMI (Dewan Masjid Indonesia) dan lain-lain,” tulis akun Facebook Lutfhi A Mutty yang juga dilihat Koran Seruya.

“Patut dicurigai bantuan logistik tersebut adalah untuk korban banjir bandang. Lokasi penangkapan di Desa Sadar, Kecamatan Bone-Bone, lokasinya jauh dari lokasi banjir bandang,oknum ASN tersebut di duga melanggar UU ASN, UU Pilkada dan UU Pemda yang mengatur tentang netralitas ASN,” tulis LAM.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin yang dikonfirmasi melalui telepon seluler menegaskan jika pihaknya akan mengusut tuntas oknum ASN yang tertangkap tangan diduga membagikan sembako dengan atribut gambar salah satu pasangan calon.

“Kami sudah instruksikan ke jajaran Panwaslu di kecamatan untuk melakukan penelusuran segera, untuk menemukan bukti permulaan untuk dijadikan temuan,”
kata Muhajirin.

“Kita akan proses, dan segera mungkin yang bersangkutan akan kita panggil. Aturan akan kami tegakkan, jadi ASN jangan coba-coba melanggar UU ASN dan aturan lainnya yang mengatur tentang netralitas ASN,” pungkas Ketua Bawaslu itu. (iys)

ADVERTISEMENT