Kasus COVID-19 Meningkat, ASN Lutra Kembali Kerja dari Rumah, Berlaku Mulai 28 Juli 2021

129
ADVERTISEMENT

Luwu Utara — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Nomor 800/935/BKPSDM/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN (Work From Home) tertanggal 27 Juli 2021. Surat ini ditandatangani Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN, dan juga memperhatikan perkembangan kasus COVID-19 di Luwu Utara yang terus mengalami peningkatan. Dalam surat ini, diatur beberapa penyesuaian sistem kerja ASN dan non ASN yang akan bekerja dari rumah (WFH).

ADVERTISEMENT

Penyesuaian sistem kerja WFH tahap pertama mulai berlaku pada 28 Juli 2021 – 5 Agustus 2021. Di mana ketentuannya adalah 50% ASN Pejabat Pelaksana dari total Pejabat Pelaksana yang ada pada masing-masing Perangkat Daerah (PD), 24% ASN Pejabat Pengawas dari total Pejabat Pengawas pada masing-masing PD, dan 50% tenaga non ASN dari total tenaga non ASN yang ada pada masing-masing PD.

Meski begitu, terdapat pengecualian penyesuaian sistem kerja WFH, yaitu ASN yang bekerja pada Kantor Camat dan Kelurahan, serta ASN dan tenaga non ASN yang bekerja pada sektor esensial yang melaks pelayanan langsung yang tidak dapat digantikan dengan sistem daring, seperti ASN dan tenaga non ASN yang melakukan pelayanan pada RSUD Andi Djemma, Puskesmas dan Pelayan di Pustu.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja WFH diharapkan tetap memperhatikan pencapaian target dan produktivitas kerja ASN serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, para Kepala Perangkat Daerah diminta tetap mengatur ASN secara bergilir/bergantian setiap hari atau dua hari.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut dituliskan bahwa ASN yang di-WFH-kan dipastikan memiliki kemampuan memanfaatkan teknologi (IT) sebagai sarana kerja, serta memastikan bahwa output dari produk layanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan SOP yang ditetapkan. Kepala PD juga diharap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap ASN agar sasaran penyesuaian sistem kerja WFH tercapai secara maksimal

Guna memastikan ASN dan tenaga non ASN yang ditugaskan bekerja dari rumah (WFH) diminta untuk mengirimkan lokasi di mana dia bekerja melalui aplikasi ShareLoc atau berbagi lokasi kepada pimpinan unit kerja masing-masing Cq. Kasubag Kepegawaian melalui jejaring media sosial WhatssApp (WA) sebanyak empat kali pada jam-jam kerja sebagai berikut: 08.00 wita, 11.00 wita, 14.00 wita, serta 16.00 wita.

(LH)

ADVERTISEMENT