Luwu Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Pasien Aktif Covid-19 Capai 351 Orang, dr Rosnawari: Ada 42 Tambahan Kasus Baru

594
Plt Kepala Dinas Kesehatan Luwu, dr Rosnawari Basir
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sedang tidak baik-baik saja terkait penyebaran virus covid-19. Hampir setiap hari, terjadi penambahan kasus positif corona di Luwu. Bahkan, per tanggal 3 Agustus 2021, tercatat 351 kasus aktif covid-19.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Luwu, dr Rosnawari Basir mengatakan, melonjaknya kasus aktif covid-19 di Luwu menyusul adanya penambahan 42 kasus positif. “Penambahan kasus baru ini perlu mendapat perhatian semua pihak, agar selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam beraktivitas,” katanya, Rabu (4/8/2021).

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini, 4 Agustus 2021, total kasus positif di Luwu telah mencapai 1.110 kasus. Dari 1.110 kasus positif, sebanyak 703 diantaranya dinyatakan sembuh, 56 meninggal, dan 351 isolasi.

“Wilayah Belopa terbanyak ditemukan kasus positif, yakni 141 kasus,” katanya.

ADVERTISEMENT

WFH DIPERPANJANG HINGGA 31 AGUSTUS

Menyusul terus melonjaknya angka positif covid-19 di Luwu, Perintah Kabupaten Luwu telah memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara di daerah itu. WFH diperpanjang hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan masa WFH ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Luwu yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Nomor 800/504/BKPSDM/Vlll/2021, tanggal 2 agustus 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 800/473/BKPSDM/Vll/2021 terkait Tentang Penyesuiaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Penerapan PPKM Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs H Sulaiman, MM menjelaskan, bahwa penyesuaian sistem kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19 lingkup Pemkab Luwu berpatokan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 15 Tahun 2021, tanggal 21 Juli 2021

“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) dengan komposisi pegawai WFH sesuai dengan Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 800/473/BKPSDM/Vll/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka penerapan PPKM sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, diperpanjang sampai dengan Tanggal 31 Agustus 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut seusai dengan kebutuhan”, Jelas H Sulaiman

Pengaturan WFH dilakukan dengan komposisi 50:50 persen dengan cara membagi seluruh jumlah pegawai pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional pada satu seksi atau sub bidang, sub bagian ke dalam lima hari kerja dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi.

Namun demikian, Kepala OPD atau unit kerja masing masing harus memastikan terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari kerja, itu agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. (***)

ADVERTISEMENT