KORANSERUYA.COM — Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin menuturkan bahwa belum ada laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2018.
Hal itu tersebut disampaikan melalui Kasubag Humas Polres Luwu Utara, Aipda Hendra kepada awak media, Senin (16/08/2021) pagi.
“Kapolres menyampaikan jika laporannya belum ada, dan sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk dalami terkait adanya laporan ini, tentunya kalau ada pelaporan pasti ada bukti pelaporannya,” ujar Aipda Hendra.
Hasbudi, mantan Ketua Hikmah Luwu Utara menuturkan bahwa dirinya yang langsung memasukkan laporan tersebut beberapa bulan lalu dan sudah diterima kasat Reskrim AKP Syamsu Rijal yang menjabat saat itu, .
“Saya sudah dipanggil memberi keterangan dan menyerahkan datanya. Kasat Reskrim menyampaikan jika itu sudah menjadi dasar laporan,” kata Hasbudi.
“Bahkan saya sudah beberapa kali menemui pihak Tipikor Polres Luwu Utara dan mereka menyampaikan bahwa hal tersebut tahap proses dan bahkan 28 ketua kelompok tani sudah dipanggil,” lanjutnya
Diberitakan sebelumnya, Muhammad All Hidayat salah seorang aktivis mempertanyakan kelanjutan laporan kasus dugaan korupsi PSR anggaran hampir 41 miliar rupiah tersebut.
“Laporannya telah masuk ke Polres Luwu Utara sejak beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan tentang kelanjutan tahapan kasus tersebut,” ujar Muhammad All Hidayat saat itu.
Menurutnya kegiatan PSR tahun 2018 tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dibawah naungan Kementerian Keuangan.
“Dana kegiatan PSR ini masuk ke rekening petani tahun 2019 dan dicairkan tahun 2020. Namun diduga kuat ada penyimpangan pada realisasi penggunaan anggarannya,” lanjut mantan Wakil Ketua Hikmah Luwu Utara tersebut
Penyelenggara kegiatan ini, lanjut All, adalah Dinas Perkebunan Luwu Utara yang kini telah berganti nama menjadi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP). Dikelola 28 kelompok tani dengan luas lahan 1.645 hektar lahan, dan besaran yg di terima 25 juta rupiah per hektar.
Penulis: Bayu Segara
Editor: Iccank