PALOPO – Polres Palopo berhasil mengungkap misteri pembunuhan, Daeng Losi (60) warga Perumahan Graha Jannah, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Pelaku ialah Hasbullah alias Hasbul, 25 tahun pelaku merupakan warga Desa Bontotangga Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Hasbul telah menetap lama di Palopo, tepatnya di kompleks terminal Dangerakko, Palopo. Pelaku diamankan di Desa Lise, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap. Motifnya, pelaku sakit hati lantaran ditagih hutangnya.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Ed Sulistyono mengatakan Hasbul dijerat dengan pasal 338 Yo Pasal 351 (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata AKP Edy.
Sementara itu, Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas menilai penangkapan ini merupakan kado hari kemerdekaan yang spesial. Sebab, pihaknya telah bekerja kurang lebih sepekan untuk mengetahui pembunuh sebenarnya.
“”Alhamdulillah, ini merupakan kado kemerdekaan yang sangat spesial. Pelaku sementara diproses,” jelas AKBP Alfian Nurnas.
Diketahui, warga perumahan Graha Jannah, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulsel digegerkan penemuan seorang wanita paruh baya meninggal di rumahnya. Korban tewas bernama Daeng Losi (60) tahun, warga asal Kabupaten Takalar, ditemukan meninggal Rabu (11/8/21) siang lalu.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya, FA. Kemudian saksi FA memanggil saksi NU untuk membantunya. Sesaat kemudian, saksi memanggil warga setempat. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian, sekitar pukul 14:00 Wita.
Saat ditemukan, kondisi korban dalam keadaan terlentang di lantai, dengan tubuh berlumuran darah. Korban diduga kuat dianiaya sebelum meninggal dunia. Saat kejadian, korban seorang diri di rumahnya. Suami korban yakni Daeng Gassing sedang berada di Takalar menghadiri acara duka. (liq)