Reses Anggota DPRD Sulsel, Paparkan Pembebasan Denda Pajak

267
ADVERTISEMENT

PALOPO – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Irwan Hamid menggelar reses penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi. Reses legislator PKB itu dilakukan di Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, (22/8/2021).

Pada kegiatan itu Irwan Hamid menggandeng dua narasumber yakni Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Rachmatullah Attas dan Aprianto Nurdin selaku akademisi.

ADVERTISEMENT

Irwan Hamid dalam sambutannya mengatakan selain dia malaksanakan kegiatan rutin sebagai Anggota DPRD Provinsi, dirinya juga menjadikan Reses tersebut sebagai ajang silaturahmi.

“Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan rutin kami sebagai Anggota DPRD Provinsi, di samping itu kesempatan ini saya juga ingin bersilaturahmi dengan seluruh keluargaku yang hadir pada hari ini,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Irwan hamid juga menjelaskan tujuan dia menggandeng Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Palopo, karena menurutnya sangat penting Masyarakat Palopo mengetehui kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Bapenda Prov Sulsel, dalam rangka untuk memudahkan masyarakat,

“Kenapa saya mengajak Rahmatullah Attas sebagai Narasumber karena sangat Penting Juga samsat palopo yang merupakan perpanjangan tangan dari Bapenda Provinsi, menyampaikan kebijakannya kepada masyarakat, berhubung banyak kebijakan disana dikeluarkan dalam rangka meringankan dan memudahkan Masyarakat,” ujarnya

Sementara itu Aprianto Nurdin yang merupakan Akademisi, memaparkan beberapa kebijakan terkait Peraturan daerah Nomor 3 tersebut

“Perda ini merupakan perda baru dan sebenarnya dia lebih dulu menjawab tantangan terkait kondisi usaha masyarakat di masa Pandemi seperti sekarang ini,” katanya.

“Maka dari itu di perda ini ada beberapa poin yang digambarkan diantaranya kriteria pelaku usaha yang bisa di berikan batuan insentif oleh pemerintah daerah. Kemudian pemberian insentif, jadi perda ini juga mengatur apa-apa saja yang akan diberikan oleh pelaku usaha baik itu perorangan maupun badan usaha,” lanjutnya.

Untuk itu kata Aprianto Nurdin Pemerintah daerah dalam hal ini semestinya harus mengikuti perda 2021 ini sebagai rujukan untuk membuat Perda yang lebih khusus mengatur para pelaku usaha. (hwn/liq)

ADVERTISEMENT