Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, Peserta Wajib Swab, Ini Syarat Lengkapnya

332
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Badan Kepegawain Negara (BKN) akhirnya mengumumkan kepastian terkait kapan dimulainya pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagj pelamar CPNS 2021.

Merujuk Surat  BKN nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, pelaksanaan Tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diketahui, jadwal awal pelaksanaan SKD CPNS akan dimulai 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.

Namun karena situasi pandemi yang masih berlanjut dan diterapkannya PPKM di sejumlah daerah, maka pelaksanaan SKD tersebut tertunda.

ADVERTISEMENT

Selain itu, BKN juga merilis sejumlah ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh peserta seleksi SKD CPNS 2021.

Salah satu dari ketentuan tersebut, yaitu mewajibkan peserta SKD CPNS melakukan swab RT PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

Swab RT PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, sedangkan rapid antigen maksimal 1×24 jam.

Ketentuan ini menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Peserta SKD juga diwajibkan double masker, dengan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan masker kain di bagian luar.

Tak hanya itu, masing-masing peserta wajib menjaga jarak minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.

Ruangan pelaksanaan tes seleksi wajib diatur dengan kapasitas maksimal 30 orang per ruang.

“Jadwal SKD CPNS dimulai 2 September,” singkat Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Dengan adanya jadwal SKD CPNS  2021 tersebut, maka peserta sudah bisa mempersiapkan pengisian form deklarasi sehat dan juga Kartu Ujian SKD.

Form deklarasi sehat diisi dan dicetak minimal H-14 pelaksanaan tes SKD.

Deklarasi Sehat dibuat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19

Pelamar disuruh mengisi form yang terdapat di laman resmi pendaftaran CASN yakni https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar harus mengisi nama, alamat domisili, NIK dan nomor handphone.

Dalam Deklarasi Sehat itu, pelamar harus mengisi kondisi kesehatannya. (***)

ADVERTISEMENT