TORUT — Identitas pria gondrong berjanggut panjang yang meresahkan warga dengan membawa badik di Jalan Mappanyuki Rantepao, Minggu, 29 Agustus 2021 malam akhirnya diketahui. Itu setelah, polisi mengambil sampel sidik jari pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sidik jari, data SIAK, dan data KTP Elektronik diketahui, pria itu bernama Amir, lahir di Sidrap, 1 Juli 1987. Dia beralamat Dusun Lempo, Kelurahan Buntu Barana, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu.
“Setelah itu, kami juga melakukan koordinasi dengan Polres Luwu. Dari situ diketahui bahwa yang bersangkutan pernah tiga kali dirawat di RSJ Dadi Makassar,” terang Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, Senin (30/8/2021).
Dari hasil koordinasi itu pula, Polres Toraja Utara bisa terhubung dengan orang tua dan keluarga pria gondrong ini. “Pengakuan dari orang tuanya, diketahui kepala desa setempat, bahwa anaknya itu memang mengalami gangguan kejiwaan,” urai Kapolres.
Meski begitu, Polres Toraja Utara tetap mendatangkan dokter ahli jiwa untuk memeriksa pria gondrong tersebut. “Tadi dokter (ahli jiwa) sudah melakukan pemeriksaan awal. Dugaan awal beliau (dokter) sama dengan kami, tapi beliau menyampaikan bahwa diupayakan dilakukan observasi selama 14 hari di RSJ Dadi Makassar. Dengan observasi itu bisa menguatkan dugaan kita, jangan sampai hanya berdasarkan asumsi,” pungkasnya.
Diketahui, pria berambut gondrong yang meresahkan masyarakat tersebut tidak membawa satupun kartu identitas. Olehnya itu, pihak yang berwajib melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui identitasnya.
Salah satu informasi yang ditemukan Polres Toraja Utara ialah, pria itu juga pernah diamankan Polres Tana Toraja. Karena dianggap memiliki gangguan jiwa, pria itu lalu dipulangkan ke Sidrap. (***)