PALOPO — Walikota Palopo, HM Judas Amir mengeluarkan surat edaran mengenai pembelajaran tatap muka (PTM). Surat dengan nomor 421/1577/DISDIK/IX/2021 itu berisi izin untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas kepada satuan pendidikan jenjang SD/sederajat hingga SMA/sederajat.
Surat edaran tersebut dikeluarkan tertanggal 29 September 2021. Hanya saja, pihak sekolah harus memenuhi beberapa hal yang disyaratkan dalam melakukan PTM terbatas.
Berikut Poin-poin yang harus diikuti satuan pendidikan sebagai syarat untuk dilangsungkannya PTM terbatas :
1. Memberikan izin untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas kepada satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/SDLB/SMPLB.
2. Dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas harus memperhatikan protokol kesehatan antara lain
a. Pihak sekolah menyiapkan sarana prasarana berupa :
– Tempat cuci tangan dengan air mengalir
– Sabun
– Pengering satu kali pakai (tisu)
– Alat pengukur suhu badan (thermometer)
– Handsanitizer
– Disinfektant, dan
– Ruangan/tempat isolasi/UKS
b. Pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik sebelum masuk ke lingkungan sekolah dan apabila ada peserta didik yang memiliki suhu badan di atas batas normal (37,5°C), batuk/pilek, nyeri tenggorokan/sesak nafas, maka tidak diperkenankan mengikuti proses pembelajaran tetapi diarahkan ke ruangan/tempat isolasi/UKS;
c. Mewajibkan peserta didik untuk memakai masker mulai dari rumah ke sekolah, di sekolah dan dari sekolah ke rumah serta sekolah tetap harus menyediakan masker cadangan;
d. Pihak sekolah memastikan pendidik dan tenaga kependidikan yang hadir dalam kondisi sehat dan telah divaksin;
e. Guru dan peserta didik melakukan do’a keselamatan bersama baik sebelum maupun sesudah pembelajaran;
f. Pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik tidak diperkenankan berkumpul atau berkerumun di tempat pembelajaran;
g. Pihak sekolah agar intens melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan setempat;
h. Memperhatikan kapasitas kelas dengan jumlah siswa dimana pengaturan jarak antar peserta didik di dalam kelas minimal 1,5 meter;
i. Pihak sekolah wajib melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana pembelajaran dan ruang kelas sebelum dan sesudah proses belajar mengajar berlangsung;
j. Menyampaikan kepada orangtua/wali peserta didik untuk mengantar dan menjemput peserta didik;
k. Pihak sekolah menyampaikan kepada orangtua/wali peserta didik agar pada saat mengantar dan menjemput peserta didik untuk tidak mengunjungi tempat lain;
i. Pihak sekolah dengan melibatkan komite sekolah agar mensosialisasikan kepada orangtua/wali peserta didik mengenai protokol kesehatan dari rumah ke sekolah, protokol kesehatan selama di sekolah, protokol kesehatan dari sekolah ke rumah dan protokol kesehatan di tempat umum dalam bentuk spanduk/panflet/selebaran dan lain-lain.
3. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 30 September 2021 dan akan dilakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaannya. Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.
(liq)