Baru Beli Satu Sachet Sabu, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Palopo, Satu Warga Luwu Timur

631
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dua pemuda di Palopo, SP, 23 tahun warga Jalan Andi Mappanyukki, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo dan IA, 23 tahun warga Dusun Balambano Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, ditangkap polisi. Mereka diringkus lantaran kedapatan menyimpan sabu.

Keduanya ditangkap hari, Minggu, 13 Maret 2022 sekira Pukul 21.25 Wita di Kota Palopo. Mereka diamankan di Jalan Andi Mappanyukki, Kota Palopo. Dari tangan keduanya, polisi menemukan sabu seberat 0,54 gram di bawah lantai dekat sepeda Motor pelaku.

ADVERTISEMENT

Saat itu polisi melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan salah satu dari mereka membuang sabu itu di lantai bawah rumah. Penangkapan keduanya berdasarkan dari informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka.

Operasi itu sendiri dipimpin Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan. Setelah, mendapat laporan dari masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Palopo lalu membuntuti keduanya yang saat itu mengendarai sepeda motor. Diduga keduanya baru melakukan transaksi pembelian sabu.

ADVERTISEMENT

“Sepeda Motor tersebut Tiba-tiba berhenti, sehingga Tim langsung mengamankan kedua pelaku kemudian melakukan Penggeledahan sehingga ditemukan satu Sachet Sabu,” ungkap AKP Budiawan.

Saat ini Polres Palopo masih terus mengembangkan kasus penangkapan terhadap kedua pelaku. Satuan anti zat psikotropika itu juga sedang mengejar sejumlah orang yang ditetapkan sebagai DPO yang terkait dengan penangkapan kedua pelaku.

“Adapun Barang Bukti lainnya yang diamankan berupa satu Unit HP Oppo warna Siver, satu unit HP Oppo, dan satu lembar Resi BRI Link untuk dilakukan pengembangan,” tambahnya. (liq)

ADVERTISEMENT